TikTok Shop Resmi Dilarang, Mendag Beri Waktu Seminggu

TikTok Shop Resmi Dilarang, Mendag Beri Waktu Seminggu

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, telah mengumumkan larangan terhadap sosial media yang berfungsi sebagai e-commerce resmi. Salah satu platform yang terkena dampak larangan tersebut adalah TikTok Shop. Keputusan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Zulhas menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sejak kemarin, namun pihaknya memberikan waktu seminggu untuk sosialisasi sebelum penegakan secara penuh. Pada Rabu, 27 September 2023, di Kementerian Perdagangan, Zulhas menyatakan, “Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi. Besok saya surati.”

Menteri Perdagangan menekankan bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisah sepenuhnya. Ia menyatakan, “Jelas, enggak boleh medsos yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali.” Zulhas menambahkan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi iklan, bukan untuk melakukan transaksi penjualan. “Kalau promosi iklan silakan, yang enggak boleh transaksi jualan enggak bisa, dagang buka toko gak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengadakan rapat terbatas pada Senin, 25 September 2023, terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi penjualan.

“Pada rapat baru-baru ini, fokusnya adalah regulasi perdagangan elektronik, terutama social commerce, dan kesepakatan telah dicapai untuk penerapannya besok,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Zulhas, seperti disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi, menjelaskan hasil pembahasan. Pertama, social commerce akan terbatas pada fungsi memfasilitasi promosi barang atau jasa, dengan larangan melakukan transaksi langsung atau pembayaran langsung. “Mereka hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, mirip seperti iklan di televisi. Seperti yang kita ketahui, iklan di televisi mempromosikan produk atau layanan tanpa kemampuan untuk menerima pembayaran langsung. Social commerce akan menjadi semacam platform digital dengan tugas khusus mempromosikan,” terangnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews