Opini  

Optimalisasi Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli

Ilustrasi

Solusi Tepat untuk Mendukung Perekonomian Syariah

Oleh: Novita Sari Tazkia

LEMBAGA pembiayaan memainkan peran penting dalam perekonomian melalui intermediasi keuangan. Peran ini membantu menghubungkan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan.

Ekonomi syariah di Indonesia sedang Berkembang pesat, membuka peluang besar bagi produk dan layanan keuangan syariah, termasuk pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah yang berdasarkan jual beli, seperti murabahah dan istishna memiliki potensi besar untuk dioptimalkan dan menjadi solusi tepat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah.

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 21/2008, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Kelebihan dan Manfaat Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli:

Sesuai Syariah: Transaksi jual beli merupakan akad yang jelas dan transparan, sehingga terhindar dari riba dan spekulasi.

Mudah Dipahami: Skema pembiayaan yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Memperluas Akses Keuangan: Memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya UMKM.

Mendorong Ekonomi Syariah: Meningkatkan kontribusi sektor keuangan Syariah terhadap perekonomian nasional.

Memaksimalkan Potensi Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli

Inovasi Produk dan Layanan:

  • Menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Mengikuti perkembangan teknologi.

Meningkatkan Edukasi dan Literasi:

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan Syariah.
  • Memperkuat Kerjasama:

Meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Syariah.

Regulasi yang Mendukung:

Menciptakan regulasi yang kondusif bagi pengembangan pembiayaan Syariah. Prinsip ini mengacu pada sistem jual beli yang diterapkan dalam keuangan syariah. Sistem ini memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jual beli konvensional, yaitu Kepemilikan Barang dimana bank membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah, atau, bank mengangkat nasabah sebagai agen untuk membeli barang atas nama bank

Sedangkan untuk Penjualan Barang, Bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah. Dengan Harga jualnya adalah harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up).Untuk Keuntungan Bank, Tingkat keuntungan bank ditetapkan di muka Keuntungan ini menjadi bagian dari harga barang yang diperjualbelikan. Dari segi Perpindahan Kepemilikan Transaksi ini mencakup perpindahan kepemilikan barang atau benda.

Akad yang terdapat didalam pembiayaan syariah berbasis Jual beli diantaranya akad Murabahah, Salam dan Istishna:

a). Murabahah

Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60 % dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun(laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Dalam praktiknya, murabahah adalah akad yang memberikan kemudahan bagi perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan syariah. Itu berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembayaran dalam jual beli murâbahah dapat dilakukan secara tunai dimuka, diangsur, maupun ditangguhkan.

Syarat dan Ketentuan Akad Murabahah

Agar akad Murabahah sah dan terhindar dari riba, beberapa syarat dan ketentuan berikut harus dipenuhi:

  1. Kesepakatan Sukarela: Kedua belah pihak, bank dan nasabah, harus melakukan akad dengan kemauan sendiri tanpa paksaan.
  2.  Transaksi Bebas Riba: Akad Murabahah harus terbebas dari unsur riba. Bank harus transparan dalam menyampaikan informasi terkait harga beli dan keuntungan yang diperoleh.
  3.  Keterbukaan Informasi: Bank wajib memberitahu secara jujur kepada nasabah mengenai harga pokok barang, biaya tambahan (misalnya ongkos angkut), dan keuntungan yang diperoleh.
  4. Pembayaran Tepat Waktu:Nasabah wajib membayar harga barang yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.
  5. Perjanjian Tertulis:Untuk mencegah penyalahgunaan, bank dan nasabah dapat membuat perjanjian khusus tertulis.
  6. Pembelian Barang oleh Nasabah: Dalam situasi tertentu, bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
  7. Akad Ijab dan Kabul: Akad Murabahah harus dilakukan dengan ijab dan kabul (pernyataan serah terima) yang sah.

Bentuk akad murâbahah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yakni murâbahah biasa (tanpa pesanan) dan murâbahah lil amir bi asy-syirâ’.

1. Murabahah Biasa (Tanpa Pesanan):

  • Penjual dapat membeli barang tanpa menunggu pesanan dari pembeli terlebih dahulu.
  • Akad ini tidak mengikat, sehingga pembeli berhak membatalkan pembelian sebelum akad terlaksana.
  • Risiko fluktuasi harga barang ditanggung oleh penjual.

2. Murabahah Lil Amir Bi Asy-Syira’ (Dengan Pesanan):

• Penjual membeli barang setelah menerima pesanan dari pembeli.
• Pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat.
• Jika pesanan mengikat:

  • Pembeli wajib membayar barang yang telah dipesan.
  • Penanggung jawab atas penurunan nilai barang sebelum akad terlaksana adalah penjual.

• Jika pesanan tidak mengikat:

  • Pembeli berhak membatalkan pesanan sebelum akad terlaksana.
  • Penjual menanggung risiko fluktuasi harga barang.

Penerapan Murabahah dalam Pembiayaan Jual Beli

Murabahah sering digunakan dalam pembiayaan syariah, seperti:

Pembiayaan KPR Syariah:

  • Bank bertindak sebagai pembeli rumah yang diinginkan nasabah.
  • Bank kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan bank.
  • Keuntungan bank merupakan imbal jasa atas pembiayaan yang diberikan.
  • Skema ini mirip dengan KPR konvensional, namun bebas dari unsur riba.

Pembiayaan Mobil Syariah:

  • Bank membeli mobil yang diinginkan nasabah.
  • Bank kemudian menjual kembali mobil tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan bank.
  • Keuntungan bank merupakan imbal jasa atas pembiayaan yang diberikan.
  • Skema ini mirip dengan kredit mobil konvensional, namun bebas dari unsur riba.

Pembiayaan Modal Kerja:

  • Bank membeli bahan baku atau peralatan yang dibutuhkan nasabah untuk usahanya.
  • Bank kemudian menjual kembali bahan baku atau peralatan tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan bank.
  • Keuntungan bank merupakan imbal jasa atas pembiayaan yang diberikan.
  • Skema ini membantu nasabah yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus terjerat riba.

b). Salam

Akad salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual artinya, dalam akad ini hanya ada 2 pihak. Dalam akad salam ini, harga dan detail dari bari barang pesanan harus telah disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh

Contoh Akad Salam:

  • Petani membutuhkan modal untuk membeli pupuk dan bibit. Petani melakukan akad salam dengan distributor pupuk dan bibit. Petani membayar di awal dan pupuk serta bibit akan diserahkan pada waktu tertentu menjelang musim tanam.
  • Perusahaan tekstil membutuhkan bahan baku kain. Perusahaan tekstil melakukan akad salam dengan pemasok kain. Perusahaan tekstil membayar di awal dan kain akan diserahkan pada waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan produksi.

c). Istishna

Akad pembiayaan di mana pemesan (pemberi dana) memesan pembuatan suatu barang tertentu kepada pembuat (penerima dana).Barang yang dibuat harus spesifik dan sesuai dengan pesanan.Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.Akad ini memiliki beberapa variasi, seperti istishna dengan wakalah (pemberian kuasa) dan istishna dengan musyarakah (kerjasama).

Aplikasi Akad Istishna:

• Pembiayaan konstruksi:

  • Pembiayaan pembangunan rumah, ruko, apartemen, dan lain-lain.
  • Pembiayaan manufaktur:
  • Pembiayaan pembuatan barang-barang kerajinan, pakaian, alat-alat kantor, dan lain sebagainya.

Keuntungan Akad Istishna:

  • Lebih aman: Risiko fluktuasi harga bahan baku ditanggung oleh pembuat.
  • Lebih fleksibel: Pemesan dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan.
  • Lebih adil: Keuntungan pembuat disepakati di awal.

Sobat pembaca, tahukah Anda bahwa akad Murabahah merupakan yang paling populer di antara tiga akad yang paling sering digunakan? Akad Murabahah lebih disukai dibandingkan dua akad lainnya. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan mengapa akad Murabahah begitu digemari

Risiko Rendah: Akad Murabahah menawarkan risiko yang lebih kecil dibandingkan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Hal ini menjadikan akad ini lebih diminati masyarakat.

Transparansi Tinggi: Skema akad ini mewajibkan penjual untuk memberitahu harga pembelian produk kepada pembeli, serta keuntungan yang diperoleh. Kesepakatan ini menciptakan rasa aman dan puas bagi kedua belah pihak, karena transaksi dilakukan secara amanah dan jujur.

Menyeimbangkan Kepentingan: Akad Murabahah dirancang untuk menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan yang diperoleh penjual telah disepakati bersama pembeli, sehingga tercipta keseimbangan dan rasa adil dalam transaksi.

Fleksibilitas Negosiasi: Pembeli memiliki hak untuk menegosiasikan keuntungan dengan penjual, sehingga tercipta kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Selain itu, pembeli juga dapat menegosiasikan jangka waktu dan nominal angsuran dengan penjual. ***

*) Penulis adalah Mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews