Opini  

Deposito Mudharabah dan Giro Wadiah solusi Investasi dan Transaksi Bisnis Halal

Ilustrasi

Oleh: Andina Rahilia Desnita

a. Deposito Mudharabah

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10/1998 deposito didefinisikan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau pada saat jatuh tempo. Dalam pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21/2008, Deposito didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah atau UUS.

Di era modern ini, banyak orang yang mencari solusi keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan syariah Islam. Loh yang benar saja?

Benar dong, di produk ini berdasarkan akad mudharabah di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan bank syariah sebagai pengelolah dana (Mudharib). Apa keuntungannya? Deposito menawarkan tingkat keuntungan yang kompetitif dibandingkan dengan deposito konvesional, dana nasabah dipisahkan dari dana bank syariah sehingga terjamin keamanannya dan deposito menggunakan akad mudharabah terbebas dari riba, sehingga halal dan aman untuk digunakan .

Landasan Syariah Deposito Mudharabah dalam fatwa Dewan syariah Nasional Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 01 April 2000 tentang deposito memberikan landasan syariah dan ketentuan tentang deposito mudharabah sebagai berikut:

Surat An-nisa : 29 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S An-nisa : 29)

Deposito ini cocok untuk Investor yang ingin mendapatkan keuntungan yang kompetitif dengan cara yang halal,investasi risiko yang rendah dan membantu perkembangan ekonomi syari’ah.

Sttt.. Tunggu dulu sebelum memilih deposito mudharabah perhatikan beberapa hal berikut:

  • Reputasi Bank syariah ,pilihlah bank yang memiliki reputasi yang baik dan terpercaya
  • Nisbah bagi hasil, Bandingkan nisbah bagi hasil yang ditawarkan beberapa bank syariah
  • Pilihlah jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan anda
  • Modal awal, pastikan anda memiliki modal yang cukup untuk membuka deposito mudharabah.

b. Giro Wadi’ah

Giro wadiah adalah simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro atau surat perintah pembayaran atau dengan perintah pemindahan bukuan produk tabungan syariah yang berdasarkan akad wadiah Nasabah menititpkan dananya kepada bank syariah untuk disimpan dan dikelola. Bank Syariah tidak menjamin keuntungan, namun nasabah berhak mendapatkan bonus atas dana yang dititipkan.

Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadi’ah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian, Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak diisyaratkan sebelumnya.

Fitur dan Mekanisme Giro Atas Dasar Akad Wadi’ah, antara lain:

  • Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
  • Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
  • Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek, bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening,pembukaan dan penutupan rekening.
  • Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah
  • Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah
  • Keuntungan Giro wadiah ini melakukan transaksi keuangan dengan mudah dan aman,terbebas dari riba sehingga halal dan aman untuk digunakan ,akses dana yang mudah seperti kapan saja bisa melalui ATM, kartu debit, atau internet banking dan bank syariah menawarkan bonus yang kompetitif untuk Giro Wadiah.

Jadi, Deposito mudharabah dan giro wadiah adalah solusi keuangan yang tepat bagi anda yang ingin mendapatkan keuntungan yang kompetitif keamanan dana,dan kemudahan transaksi dengan cara yang halal. ***

*) Penulis adalah mahasiwi Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews