Antisipasi Macet, Polda Sumbar Larang Kendaraan Sumbu Tiga Beroperasi

LAMANRIAU.COM, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan terhitung 5 hingga 16 April 2024.

“Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.

Dwi mengatakan larangan kendaraan sumbu tiga melintas selama periode tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.

Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polda Sumbar mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.

Terkait kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Polda Sumbar melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan mensiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.

“Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat,” ucap dia.

Dirlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin bertolak ke Ranah Minang selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Kepada pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, apabila tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.
Sementara berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar terdapat sebanyak 26 titik potensi kemacetan di daerah itu. Titik-titik kemacetan tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota yakni Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Agam, Bukittinggi, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Limapuluh Kota.

Kepala Dishub Sumbar, Dedy Diantolani memaparkan penyebab atau permasalahan kemacetan terjadinya hambatan di beberapa lokasi aktivitas objek wisata, kuliner, SPBU dan pasar. Serta adanya konflik di persimpangan.

Lokasi aktifitas objek wisata, kuliner, SPBU dan pasar itu terang Dedy terdapat di Pasar Lubuk Alung, Pasar Sicincin, Malibo Anai (kuliner), Lembah Anai (objek wisata), Pasar Koto Baru, Pasar Padang Luar.

Kemudian, SPBU Baso, SPBU Pasar Usang, SPBU Sicincin, SPBU Padang Panjang (Gantiang), Pasar Baso, Pasar Piladang, Objek Wisata Singkarak, Simpang Sumani dan lainnya.

Selanjutnya, konflik di persimpangan seperti, konflik crossing (konflik memotong/persilangan) menyebabkan terjadinya antrean panjang. “Ini juga terjadi ketika kendaraan belok kanan menuju SPBU atau objek aktifitas lainnya sehingga menyebabkan terjadinya konflik crossing,” terangnya.

Penyebab kedua yaitu kendaraan tidak terdistribusi merata. Tidak meratanya distribusi menyebabkan penumpukan kendaraan di beberapa ruas jalan antara lain Padang-Bukittinggi. Selain itu, geometrik jalan dan rel kereta api tidak rata sehingga membuat terjadinya perlambatan pada perlintasan sebidang KA di Duku dan Pasar Usang.

“Kemudian, banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan pada titik lokasi pasar. Seperti, Pasar Lubuk Alung, Pasar Sicincin dan Pasar Luar,” kata dia.

Seterusnya penyebab kemacetan yaitu bottleneck akibat perbaikan jalan dan jembatan. Antara lain di daerah Silungkang/Sawahlunto dan beberapa titik jalan terban di Malalak. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews