Sebelas Kepala Kejaksaan Dicopot Harus Sampai ke Pidana

kejaksaan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mencopot jabatan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi dan delapan Kepala Kejari dengan dugaan para kepala kejaksaan bermain dalam proyek kasus sedang bergulir di pengadilan.

Baca : Kajari dan Dua Jaksa di Inhu Resmi Jadi Tersangka

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, seluruh personil jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun. Atau ganjarannya langsung copot dari jabatannya tanpa terkecuali.

“Sudah banyak Kajati yang saya copot dan pindah. Kemarin ada dua, dan satu lagi dalam waktu dekat ini. Lalu Kajari sudah lebih dari tujuh yang dicopot dan kemarin juga ada satu lagi. Ini bukti bahwa kami tidak main-main, kami serius. Tidak boleh ada Jaksa yang main proyek,” kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di DPR, Senin 14 Juni 2021.

Dia juga meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh personil jaksa yang ada di daerah masing masing.

Bahkan, katanya, jika ada oknum jaksa telah terbukti bermain proyek, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencopot jabatan oknum jaksa tersebut.

“Kami tidak bisa mengawasi penuh seluruh jaksa di daerah. Maka dari itu, beri kami masukan kalau ada jaksa yang melakukan itu (bermain proyek kasus pengadilan) biar saya tindak,” kata Burhanudidin.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengganjar sanksi berupa pencopotan terhadap oknum jaksa bemain proyek, tetapi juga pidana.

“Saya mendengar bapak keras di internal dan tidak ada kongkalikong. Saya gembira sekali mendengar Jaksa Agung sudah menindak beberapa Kajati dan Kajari yang menyimpang. Lain kali saya sarankan jangan hanya copot. Tetapi juga pidana kalau ada yang main proyek,” tegas Johan. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *