Hukrim  

Pospera Riau Desak Bupati Mursini Pecat Oknum Pegawai Dishub yang terjaring OTT

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU- Himbauan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, bagi oknum PNS yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) agar dipecat saja. Atas himbauan tersebut, Sekretaris Pospera Provinsi Riau, Khairul Ihsan meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs Mursini melaksanakan himbauan Presiden RI. Karena perkara dugaan Pungli telah terjadi di Kuansing belum lama ini yang dilakukan oleh dua orang oknum pegawai Dishub Kuansing.

“Kami minta kepada pak bupati, dengan segala hormat tolong oknum Dinas Perhubungan ini diberikan sanksi pemecatan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Ihsan, seperti yang dilansir dari Tribunriau.com. Selasa (29/5).

Selain meminta Bupati Mursini untuk memecat pelaku Pungli itu, Khairul Ihsan juga mengaku kecewa dan prihatin mendengarkan respon Sekda Kuansing terhadap kasus OTT Pungli tersebut.

Menurut Khairul Ihsan, waktu itu Sekda Kuansing mengatakan, soal ancaman sanksi kepada ASN, tentu melihat seberapa fatal kesalahan oknum tersebut dan memberhentikan PNS lebih sulit daripada merektrut PNS.

“Sebagai masyarakat Kuansing yang anti korupsi, jelas sekali ucapan Sekda ini adalah bentuk pelecehan terhadap semangat daerah ini dalam hal melawan korupsi,” kata Khairul.

Lebih spesifik Khairul menyebutkan, Pungli adalah perbuatan yang jelas jelas melanggar aturan. Semangat negeri ini sangat jelas, tidak ada tempat untuk oknum-oknum pegawai berotak pungli dan maling.

“Kami apresiasi kepada Polres Kuansing yang sudah berhasil mengungkap kasus ini, selanjutnya soal sanksi, kami tidak ingin oknum Dinas Perhubungan ini di diamkan begitu saja, ini masukan kepada Pak Bupati, tirulah kepala daerah lain yang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pungli,” pinta Khairul Ihsan.

Dikatakannya, tidak ada cara lain untuk memutus rantai Pungli selain memecat dan memenjarakannya, sebab jika hanya dirotasi atau diturunkan jadi staf, bukan tidak mungkin oknum tersebut tetap bermain uang dengan mencari cara lain.

“Saya yakin pak bupati sepakat soal ini, jangan sampai Bupati jadi korban ucapan Sekda yang terkesan melindung-lindungi pegawai Pungli, Segera pecat dan penjarakan saja oknum Dinas Perhubungan ini,” pintanya tegas.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Kuansing melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pelaku memungut uang secara liar terhadap masyarakat yang melakukan uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Pemkab Kuansing.

“Kedua PNS itu inisial AL (50) dan S (35), PNS di Dinas Perhubungan Pemkab Kuansing. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli terhadap uji KIR kendaraan,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan asal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Ferry Anthony)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *