Nama Caleg Ganda, Bawaslu Inhu Pastikan 68.000 Surat Suara Tidak Dapat Dipakai

Nama Caleg Partai Garuda yang tertulis di surat suara nomor urut 5 dan 6 ganda.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 4 tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019 karena terdapat kegandaan nama Calon Legislatif.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Logistik, Bawaslu Kabupaten Inhu melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan surat suara di gudang Logistik KPU Kabupaten Inhu di Jalan Raya Pekan Heran KM 4, Pematang Reba, Rengat Barat, Senin (18/3).

Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Inhu, Ahmad Khaerudin mengatakan, kegandaan nama Caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari Partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.

Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh pihak KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.

Pihak KPU sendiri mengaku kaget. Pasalnya sudah 88 kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat, Bawaslu merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 ini.

“Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti,” tegas Ahmad.

Pelipatan surat suara di KPU Inhu melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shift sebanyak 150 orang.

“Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara pengganti,” tutur Ahmad.

Ahmad berharap pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 hari lagi adalah waktu pencoblosan. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *