Kampus  

LSM Laporkan Rektor UIN Suska Riau ke Bawaslu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai melaporkan Prof Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (26/06).

Ketua umum LSM Perisai Sunardi mengatakan dari bukti yang didapat, terlihat Rektor UIN Suska Riau memberikan arahan kepada para dosen untuk memihak salah satu Pasangan Calon (PASLON) Presiden dalam Pemilihan Umum (PEMILU) 2019.

“Dari data yang kita punya yang bersangkutan itu memerintahkan para dosen dan relasinya untuk memihak salah satu paslon,” jelasnya.

Sunardi berharap agar Bawaslu memberikan perhatian dan klarifikasi terhadap dugaan ini. Menurutnya hal-hal seperti ini tidak layak dilakukan Mujahidin sebagai ASN.

“Dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tambahnya.

Dalam surat yang dilampirkan oleh LSM Perisai, terdapat beberapa pelanggaran pasal hukum yang dilakukan oleh Rektor UIN Suska Riau, yaitu:

    1. Pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang ASN disebutkan: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas”, dalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan: “Yang dimaksud dengan netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun”.
    2. Pasal 4 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang ASN disebutkan: “Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi: a. Memegang teguh ideologi Pancasila, b. Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta perintah yang sah, c. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, d. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”./(Hafis/Ggsn)***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *