Kampus  

Menristekdikti: Jangan Ada Politisasi Dalam Pemilihan Rektor

Konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon rektor UI 2019-2024 di Balai Kirti Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019) yang dihadiri Ketua MWA UI Saleh Husin (dua kanan), Ketua P3CR UI Yoki Yolizar (kanan), Sekretaris P3CR UI Donny Gahral Adian (kiri), dan Panitia Khusus Pemilihan Rektor Wiku Adisasmito. (Foto: Beritasatu Photo)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengimbau perguruan tinggi negeri yang saat ini sedang memilih rektor untuk apat menghindari politisasi kampus.

Kampus sebagai lambaga akademik harus mengunakan cara pandang yang rasional dalam pemilihan rektor dan tidak boleh ada kubu-kubuan.

“Selesai pemilihan rektor, semua harus mengembangkan kampus secara bersama-sama. Saya harap jangan terjadi politisasi kampus karena akan merendahkan marwah (muruah – red) pendidikan tinggi. Ini harus dihindari oleh perguruan tinggi mana pun,” kata Nasir saat ditemui belum lama ini.

Menurut Nasir, kampus sebagai lembaga akademik tertinggi harus menjadi teladan. Dalam hal ini, pertimbangan pemilihan rektor harus fokus pada visi dan misi untuk pengembangan kampus.

Selain itu, mempertimbangkan pengelaman dan kapabilitas dari calon rektor sebagai pertimbangan utama. Dalam hal ini salah satu persyaratan mutlak adalah calon rektor harus bersih dari paham radikal dan menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa, serta menyemboyankan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, ia mengimbau perguruan tinggi ketika akan mengadakan pemilihan calon rektor harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat kampus mengetahui siapa saja yang menjadi calon rektor selanjutnya.

Mantan rektor Univeritas Diponegoro (Undip) ini menambahkan, syarat lain untuk menjadi calon rektor yaitu pertama, calon pendaftar belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Kedua, sehat jasmani dan rohani serta memiliki visi dan misi yang jelas. Ketiga, harus bergelar doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berdasarkan tanda lulus yang sama atau berpendidikan doktor perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemristekdikti. Dan keempat; harus memiliki pengalaman manajerial seperti pernah menjabat sebagai rektor, ketua pembantu dekan hingga ketua juruan dengan rentang waktu minimal dua tahun.

Hak Suara 35%
Nasir juga mengingatkan Kemristekdikti punya 35% hak suara dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) baik itu PTN Berbadan Hukum (PTNBH), PTN Badan Layanan Umum (PTNBLU), dan PTN Satker meskipun melalui tahap-tahapan pemilihan berbeda.

Untuk pemilihan rektor pada PTNBH, melalui Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menristekdikti memiliki 35% hak suara dari total suara keseluruhan. Sedangkan bagi PTNBLU ataupun PTN Satker penyaringan dilakukan oleh senat dengan tiga nama terakhir diserahkan pada Menristekdikti. Dalam hal ini, Menristekdikti melakukan profiling sebelum memberi hak suara 35%.

Dijelaskan dia, hak suara menteri ini sebagai kontrol tahap akhir setelah ada pengerucutan tiga nama kandidat. Sedangkan untuk tahap awal mulai dari penjaringan dan penyaringan hingga memutuskan tiga nama terakhir menjadi wewenang MWA dan senat.

Universitas Indonesia
Saat ini Univeritas Indonesia (UI) menjadi salah satu PTN-BH yang sedang membuka penjaringan calon rektor 2019-2024. UI telah membuka pendaftaran calon rektor sejak Rabu 10 Juli hingga 2 Agustus 2019 dilakukan secara online melalui situs pemilihanrektor.ui.ac.id.

Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti mengatakan, saat ini masih tahap pendaftaran sehingga untuk daftar nama calon rektor belum dapat diumumkan dan akan diumumkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Seketaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI, Donny Gahral Adian mengatakan, pengumuman 20 calon rektor akan dilakukan pada 2 September 2019. Berikutnya akan dilakukan proses penyaringan oleh Pansus Pilrek pada 2 – 15 September dan akan tersaring tujuh calon rektor yang diumumkan pada 16 September 2019.

“Proses penyaringan Calon Rektor UI juga melibatkan lembaga negara di antaranya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, tujuh calon rektor tersaring akan melakukan presentasi di depan para pakar. Kemudian akan diumumkan tiga besar calon rektor pada 20 September 2019. Selanjutnya debat publik tiga calon rektor tersebut pada 23 September 2019. Hasil akhir yaitu penetapan rektor terpilih akan dilaksanakan pada 25 September 2019 mendatang. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *