Regulasi Kubah Gambut Perkuat Ekosistem Gambut

Lahan gambut kini dimonitor dengan alat canggih/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dinamika kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan Ekosistem Gambut menuntut penguatan regulasi untuk memastikan upaya perlindungan dan pengelolaannya. Lahirnya regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan areal di sekitar Puncak Kubah Gambut sangat diperlukan.

Demikian terungkap dalam keterangan tertulis Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, kemarin.

“Terlebih mengingat perannya yang sangat vital dalam menjaga berjalannya fungsi hidrologis Ekosistem Gambut dalam suatu KHG. Untuk itu, pada tanggal 20 Maret 2019 Menteri LHK menetapkan Permen.LHK Nomor P.10/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG),” ungkapnya.

Peraturan ini bertujuan menguatkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang sebelumnya telah diatur melalui tiga Permen LHK dan dua SK Menteri LHK. Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur segala upaya dan tindakan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Private Sector atau Unit Usaha Swasta maupun oleh Masyarakat Setempat, terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan produk peraturan perundangan turunannya yang berupa Permen LHK Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, P.15/2015 tentang Tata Cara Pengukuran Tinggi Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, serta P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Disamping itu juga diterbitkan Surat Keputusan (SK) No.129/2017 tentang Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dan SK No.130/2017 tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (Skala 1:250.000).

Ia menambahkan, pendefinisian Puncak Kubah Gambut beserta ketentuan pengelolaannya yang belum secara eksplisit dituangkan dalam PermenLHK No.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut menyebabkan timbulnya kekhawatiran dari para pelaku usaha dan/atau kegiatan. Kekhawatiran ini terkait perpanjangan izin usaha dan keraguan untuk berinvestasi.

“Untuk menjembatani masalah ini perlu diterbitkannya suatu produk hukum yang secara spesifik mengatur definisi terminologi dan penentuan areal Puncak Kubah Gambut yang harus dikonservasi, serta ketentuan yang berlaku ketika di suatu areal konsesi/perijinan terdapat areal Puncak Kubah Gambut tersebut. Disamping itu, Permen.LHK No.10/2019 ini lebih memperkuat produk hukum atau Peraturan Menteri LHK yang sudah terbit sebelumnya yang khusus mengatur tentang upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut,” katanya.

Dengan terbitnya Permen LHK No.10/2019 diharapkan mampu meningkatkan aspek keberlanjutan ekonomi dari pelaku dunia usaha dan/atau kegiatan sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi sehingga dapat memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik pada lingkup regional maupun global, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi dari Ekosistem Gambut tetap terjaga dan berkelanjutan melalui upaya pembasahan atau rewetting dan revegetasi dengan jenis tanaman endemik setempat. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *