Lima Perusahaan Terdeteksi Bakar Hutan Dapat Surat Teguran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satgas udara pengendalian kebakaran lahan dan hutan Provinsi Riau sudah melayangkan surat teguran kepada lima perusahaan, atas temuan kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan.

Kepala Satgas Udara yang juga Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan hasil temuan tim satgas udara tersebut sudah disampaikan lewat surat resmi, dan ditembuskan ke semua pihak terkait.

“Tembusan suratnya sudah kami sampaikan ke semua, komandan satgas yaitu Gubernur Riau, Gakkum Polda, BNPB, dan terkait lainnya,” katanya, Senin (29/7).

Lima perusahaan yang dapat surat teguran dan pemberitahuan yaitu PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo Langgam.

Jajang menjelaskan hasil temuan tim satgas udara yaitu laporan bahwa ditemukan titik api dengan lokasi di bawah radius lima kilometer di wilayah batas perusahaan.

Hasil temuan itu berupa titik koordinasi titik api dicatat, dan dicocokkan dengan peta kawasan yang menjadi acuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggala Agni, dan Dinas Kehutanan serta perkebunan setempat.

“Hasilnya diduga kebakaran lahan dan hutan yang ditemukan satgas udara ini masuk ke dalam batas area lima perusahaan tersebut,” katanya.

Untuk tindak lanjut atas temuan ini, pihaknya menyerahkan kepada instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada perusahaan terkait.

Menurut dia, bila memang titik api terjadi di dalam kawasan atau konsesi perusahaan, pemadaman api menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, bukan negara.

“Harus dia (perusahaan) padamkan, bukan negara, tapi kalau sudah berdampak kepada masyarakat, negara akan turun tetapi tetap konsekuensi (hukum) atas kebakaran itu di perusahaan,” katanya.

Sementara itu dari Satgas Gakkum Karhutla yang juga Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto mengatakan penanganan kasus karhutla ini, pihaknya melihat tiap korporasi memiliki SOP atau standar operasional prosedur tersendiri, yang kalau dilanggar bisa dikenakan pidana.

“Tapi selama ini kami temukan di lapangan adalah karhutla terjadi sebagian besar oleh perorangan, misal ada masyarakat bakar kebun dan itu merembet ke area konsesi perusahaan,” katanya.

Karena itu dalam upaya penegakan hukum, pihaknya melihat sumber utama datangnya api dari mana. Bila ditemukan adanya kelalaian dari perusahaan, kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan atas hal tersebut.

Adapun data terakhir menurut BPBD Riau saat ini lahan terbakar di wilayah itu sudah mencapai 3618,79 hektare, dan dua kabupaten yang saat ini lahannya sedang terbakar dan dilakukan pemadaman yaitu Siak dan Pelalawan. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *