Dishub Belum Lelang Pengelolaan Parkir di Kota Pekanbaru, Ini Alasannya

Parkir kendaraan di depan Mal SKA Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tak kunjung melakukan lelang pengelolaan parkir.

UPT Perparkiran Dishub berdalih masih menyiapkan regulasi lelang tersebut.

Sistem lelang pengelolaan parkir diterapkan sebagai satu upaya meningkatkan PAD sektor parkir. Karena selama ini banyak terjadi kebocoran pendapatan disebabkan mraknya juru parkir liar.

“Saat ini lelang parkir belum diberlakukan. Karena masih disipakna regulasi lelang,” ujar Kepala UPT Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Minggu (18/8/2019).

Khairunnas belum memastikan jadwal lelang pengelolaan parkir. Ia berjanji segera memberi informasi terkait lelang parkir yang belum kunjung dilakukan.

“Nanti diinfokan lagi jadwalnya dan regulasi seperti apa,” jelasnya.

Terdapat 168 kordinator yang menjadi pengelola parkir saat ini. Mereka menyebar di seluruh Kota Pekanbaru.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir di Kota Pekanbaru. Zona parkir ini menyebar di 12 kecamatan.

Pendapatan parkir hingga Triwulan II tahun 2019 di Kota Pekanbaru capai Rp 5 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target tahun 2019 yang mencapai Rp 11miliar.

Namun UPT Parkir mengklaim bahwa retribusi untuk triwulan II tahun 2019 sudah terpenuhi. Ia menyebut bahwa retribusi pada triwulan II mencapai Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyebut bahwa lelang terbuka terhadap pengelola parkir adalah upaya memaksimalkan atau menggenjot retribusi.

Lelang terbuka ini terbuka bagi pihak swasta yang berminat mengelola parkir tepi jalan umum.

Mereka yang hendak menjadi pengelola parkir harus mengikuti proses tender. Pihak yang berminat bisa ikut lelang.

Saat ini besaran pungutan parkir harus sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir. Pungutan di luar perda ini bisa saja masuk dalam kategori pungutan liar. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *