SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Dilarang Pungut Iuran dan Jual Buku ke Siswa

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan pihak sekolah SMP dan SD negeri tidak boleh memungut iuran apapun kepada siswa.

Hal itu terkait masih adanya keluhan dari orangtua yang diterima Dinas Pendidikan terkait pungutan dan jual-beli LKS di sekolah.

“Tidak boleh memungut uang sembarangan. Bahkan ada yang jual LKS dengan harga hampir setengah juta rupiah. Ini tak boleh, apalagi tanpa koordinasi dengan orangtua,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Selasa (27/8/2019).

Dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi pungutan di SD dan SMP negeri Kota Pekanbaru. Sekolah tidak lagi diperbolehkan untuk memungut uang kepada siswa atau orangtua murid.

“Kalau memang ada yang pungut uang sembarangan laporkan saja. Begitu yang jual LKS, itu tidak boleh,” ulasnya.

Muzailis menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk menjual buku.

Ia menyebut regulasinya termaktub dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan dasar.

Pria berkacamata menegaskan bahwa untuk SD dan SMP negeri juga telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah pun tidak boleh memberatkan siswa dengan biaya lagi.

Pihaknya akan memberi teguran keras kepada sekolah yang kedapatan memungut uang sembarangan dari siswa dan orangtua siswa. Ada sanksi mutasi bagi kepsek yang terbukti melanggar. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *