Jumlah Kasus Tindak Pidana Umum 2019 di Kuansing Menurun

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Sepanjang tahun 2019, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangani sejumlah 169 kasus tindak pidana umum (Pidum). Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang menangani sejumlah 237 kasus.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIk MM dalam pemaparan akhir tahunnya, Selasa (31/12) di Aula Satlantas Polres Kuansing, Telukkuantan.

Penurunan ini, menurut Kapolres, berkat upaya preventif yang dilakukan pihak kepolisian, serta semakin meningkatnya kesadaran dan peran serta dari masyarakat.

Henky menjelaskan, 169 kasus ini adalah di luar kasus Narkoba. Dari 169 kasus pidana umum yang ditangani, yang paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 37 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 20 kasus, serta penggelapan sebanyak 16 kasus dan yang lainnya.

Dari jumlah 169 itu pula, sebanyak 111 kasus sudah diselesaikan atau 65,68 persen. Sementara yang menjadi tunggakan kasus, akan tetap diselesaikan. “Berarti ada tunggakan 58 kasus,” sebutnya.

Sementara untuk tindak pidana khusus (Pidsus), kata Henky, sepanjang tahun 2019 pihaknya menangani sejumlah 22 kasus. Dari 22 kasus pidana khusus, ilegal logging sebanyak 6 kasus, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 9 kasus, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebanyak 4 kasus dan bea cukai 1 kasus.

“Ini yang telah kami tangani selama 2019,” katanya.

Henky mengimbau masyarakat agar ikut menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing dan melakukan pencegahan sedini mungkin. “Kami berharap situasi Kamtibmas terus dapat terjaga dan terpelihara,” ujarnya.

Dalam pemaparan kondisi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ini, Kapolres Henky Poerwanto didampingi Wakapolres Kompol Razif SH dan Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra SIk. Hadir juga para Kabag, Kasat, serta Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Erde Dianto. (*2)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *