Sempat Dibekukan, PT LIH Tanam Lagi Sawit Diluar HGU

Sugianto menunjukkan batas lahan milik PT Langgam Inti Hybrindo dengan lahan illegal.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sempat dibekukan perizinannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup akibat kebakaran sekitar 700 hektar hutan dan lahan pada 2015 lalu, PT Langgam Inti Hybrindo (LIH) masih menambah persoalan di tengah masyarakat. Ada sekitar 2.250 hektar lahan perkebunan sawit milik perusahaan berada di luar Hak Guna Usaha.

Temuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau H Sugianto usai meninjau lokasi usaha perkebunan sawit yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Dari apa yang kami temukan di areal perusahaan, setidaknya ada 2.250 ha lahan diluar HGU dari lebih kurang 9 ribu yang berizin, ditanami oleh PT LIH berupa sawit yang sudah siap panen. Ini sangat disayangkan dan perlu jadi perhatian pihak terkait,” kata Sugianto.

Politisi PKB ini menyebutkan, selain illegal, tindakan perusahaan yang membohongi pemangku kepentingan juga telah merugikan negara. Ribuan hektar hasil panen ini tak memberikan pajak kepada negara.

“Artinya kalau sudah illegal, mereka juga bohong soal pajak. Coba, berapa rugi negara, pajak yang tak dibayar tentu dari lahan illegal itu,” imbuh dia.

Sugianto juga mempertanyakan hal sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diperoleh PT Langgan Inti Hybrindo. Lembaga penjamin mutu hasil sawit sebaiknya mencabut kedua sertifikat tersebut.

“ISPO dan RSPO itu legalitas diberikan kepada perusahaan produksi CPO yang taat dalam pengelolaan lingkungan. Faktanya ada ribuan lahan illegal, selain juga temuan kami ada sekitar 4.100 lahan di Kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Sebaiknya ISPO dan RSPO dicabut saja,” saran dia.

Kawasan kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan pipip serta kubah gambut dan lindung gambut sesuai Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 129/Setjen/PKL.0/2/2017 tidak boleh dikelola karena dilindungi.

PT LIH dalam usahanya sekitar 20 tahun di daerah itu diketahui banyak merugikan daerah. Tahun 2015 terjadi kebakaran lahan hebat sekitar 700 hektar. Beberapa anak sungai tertutup perkebunan dan mengakibatkan pendangkalan.

Anak usaha yang berganti-ganti pemilik dari PT Provident Agro saat ini di take over oleh PT Cempaka Mas Abadi. Hasil sidak Komisi II DPRD Riau kemarin, pihak perusahaan mengakui hanya ada 600 hektar lahan illegal yang dikelola.

“Ini saya kira sudah jelas, kepada pak Gubernur melalui Tim Terpadu segera lakukan tindakan. Inikan lahan illegal sesuai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 1,3 juta hektar itu,” tutupnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *