Bersihkan Lahan dengan Dibakar, ASN Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Reka ulang perkara yang dilakukan Polres Bengkalis.

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Jelas-jelas dilarang membersihkan kebun atau lahan dengan cara membakar, namun masih ada saja sebagian masyarakat nekat melakukannya.

Surono, warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis ini misalnya. Pria berusia 50 tahun terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga membersihkan lahan dengan cara membakar di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari. Akibat ulahnya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa pelaku pembakaran Smsudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.

Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).

“Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu,” jelas Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Minggu (26/1/2020).

Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, rupanya pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.

“Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia supaya lahan bagian belakang bersih. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan,” imbuh Andrie lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi bersama Surono diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *