Hukrim  

Tidak Cukup Dieksekusi Lahan, Pemilik PT PSJ Layak di Hukum Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Eksekusi lahan milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) tengah menyita perhatian publik. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), PT PSJ divonis bersalah dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 17 Desember 2018 lalu, MA menilai area perkebunan sawit PT PSJ seluas 3.323 hektar masuk ke dalam IUPHHK-HT milik PT Nusa Wahana Raya (NWR). Terdiri dari kebun inti III, kebun inti IV, kebun inti V, kebun inti VI, serta kebun plasma koperasi Gondai Bersatu dan kebun plasma koperasi Sri Gumala Sakti (SGS).

Salinan putusan MA RI Nomor: 1087K/Pid.Sus.Lh/2018 itu juga menjatuhkan pidana kepada PT PSJ dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Eksekusi lahan ini sendiri telah dilakukan akhir bulan lalu.

Puncaknya pada hari Rabu (5/2/2020), langkah eksekusi lahan terhalang oleh petani plasma PSJ yang tidak terima karena lahan mereka kelola sejak puluhan tahun itu harus diratakan alat berat.

Eksekusi yang berjalan panas itu bahkan membuat sejumlah warga ikut terluka karena bentrok dengan security PT NWR yang berjaga. Termasuk salah seorang jurnalis televisi yang sedang melakukan peliputan mengalami perlakuan tak menyenangkan.

Modus KKPA
Terkait eksekusi atas lahan PT PSJ ini, Wakil Ketua DPRD Riau H Asri Auzar menilai pihaknya tetap berharap lahan milik masyarakat dikembalikan pada masyarakat. Mengingat masyarakat adalah korban tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit itu.

Asri menyebutkan, kasus-kasus lahan garapan ilegal ini sebetulnya bukan hanya satu pada PT PSJ. DPRD Riau melalui Pansus Monitoring Lahan beberapa waktu lalu sudah mendata ada banyak lahan diluar HGU digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Luasnya mencapai 1,4 juta hektar.

“Saya kira kasus PT PSJ ini pintu awal modus serupa yang hampir terjadi di semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Masyarakat dalam hal ini hanya jadi korban alat kepentingan pengusaha melalui modus pola KKPA,” jelas Asri Auzar.

Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) selalu digunakan oleh cukong untuk memperlebar lahan usaha dengan cara ilegal. Padahal, dalam aturan, KKPA diwajibkan kepada perusahaan dengan menyisihkan 20 persen lahan dari izin dimiliki untuk kepentingan masyarakat sekitar.

“PT PSJ, mereka ini punya izin seluas 5 ribu hektar. Tapi, dalam praktik mereka pakai pola KKPA, menggarap lahan lain di luar izin. Seolah-olah bapak angkat, lahan yang sebelumnya adalah hutan lalu diberikan kepada masyarakat untuk mengelola,” terang politisi Demokrat itu.

Dalam perkembangannya, dari 3.323 hektar itu lahan ilegal, 1.300 hektar adalah lahan digarap oleh masyarakat lewat modus KKPA. Sisa, dikerjakan perusahaan tanpa perizinan layak.

Sangsi Pidana

Langkah eksekusi ini bagi Asri Auzar patut diapresiasi untuk memberikan efek jera kepada setiap usaha yang melakukan tindakan melawan hukum. Namun tentu dia berharap pertimbangan hukumnya, lahan koperasi yang memang sudah dikelola masyarakat dikembalikan.

“Kasihan juga masyarakat kita yang tak mengerti apa-apa harus jadi korban lagi. Puluhan tahun menanam dan merawat harus dirampas begitu saja. Mereka tentu butuh untuk menghidupi keluarga,” sarannya.

Sementara dalam hal tindakan hukum, Asri Auzar meminta PT PSJ tak saja menerima sangsi eksekusi lahan, tapi juga ditindak lewat pidana penjara.

“Pidana sangat jelas, karena berusaha di lahan illegal, merambah hutan, tentu juga tidak membayar pajak atas kegiatan tersebut. Aparat hukum, kami minta tangkap pemiliknya ini, masukkan ke penjara,” ujar Asri marah.

Negara, kata dia, begitu besar alami kerugian karena tak menerima hasil pajak yang dikelola oleh perkebunan sawit ilegal. Dari ratusan perusahaan yang ada fi Riau, hampir 80 persen mengelola lahan tanpa izin dan tak membayar pajak semestinya.

“Kedepan kami minta Kementerian Kehutanan tak lagi mengeluarkan izin serampangan. Tegakkan hukum yang betul, tata kembali perizinan, ambil kembali lahan-lahan tersebut,” pintanya mengakhiri. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *