Polda Tetapkan 29 Tersangka Kasus Karhutla di Riau

LAMANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebutkan polisi sudah menetapkan sebanyak 29 tersangka terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Dia berjanji akan menindak tegas pembakar lahan melalui koordinasi dengan TNI-Polri, bupati serta kepala desa untuk bersama-sama menangani serta mempertajam kajian dengan melibatkan perguruan tinggi.

Pernyataan itu disampaikan pada saat melakukan kunjungan kerja perdana di Polres Rokan Hilir, Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, baru baru ini.

Hadir dalam apel kesiapsiagaan pencegahan kebakaran terdiri dari unsur camat, Babinsa, kepala desa, Babinkamtibmas, TNI-Polri serta Manggala Acni dan seluruh aparat terkait seperti BPBD dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Kapolda Riau, segala upaya sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran seperti penyebaran pamflet sosialisasi dan juga melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Untuk itu, dalam mencegah kebakaran, seluruh lapisan masyarakat, harus turut andil dengan melaporkan pada posko Karhutla terdekat,

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Suyatno menyebutkan, untuk mendukung penanggulangan dan Karhutla, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkompimda.

Pemerintah juga sudah menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan bantuan sebanyak 182 kendaraan bermotor guna memantau situasi dan kondisi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam apel kesiapsiagaan itu juga dilaksanakan simulasi oleh tim Karhutla serta penjelasan dari masing masing posko Karhutla tentang fungsi alat dan cara penggunaannya yang akan digunakan untuk memadamkan api.

Kapolda Riau sangat antusias mendengarkan penjelasan serta meminta seluruh peserta untuk semangat dalam mengemban tugas sebagai pemadam Karhutla.

Dilanjutkan dengan praktek pemburuan pelaku pembakar hutan oleh petugas Polres Rokan Hilir dan sikap yang harus dilakukan saat menangkap dan olah TKP serta pers rilis dan sanksi pidana sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan. (AMR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *