Riau  

Agung Nugroho Minta Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bangun RS Darurat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penularan kasus positif baru Covid-19 di Riau yang terus mengalami peningkatan pada Kamis 29 Juli 2021 hari ini. Bahkan penambahan kasus mencetak rekor paling tinggi sepanjang kasus tersebut melanda daerah ini. 

Berdasarkan laporan data harian Covid-19 Kementerian Kesehatan, kasus positif baru bertambah sebanyak 2.096 orang dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 606 orang.

Sedangkan angka pasien meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 juga bertambah sebanyak 25 orang dan ini juga rekor, sebagai yang tertinggi kedua setelah Sumatera Selatan.

Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Riau H Agung Nugroho meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersinergi membangun rumah sakit darurat sebanyak-banyaknya.

“Malam ini, 5 orang warga telpon saya. Katanya RS sudah tidak terima pasien IGD lagi. Saya lihat data, ternyata penambahan per hari ini sampai 2 ribu,” ujar Agung Kamis malam.

Menurutnya, kondisi yang terjadi merupakan sesuatu hal yang patut jadi atensi. Jangan sampai masyarakat yang sakit tidak lagi mendapat haknya untuk berobat lantaran semua RS penuh.

“Maka pemerintah daerah punya tanggungjawab disini. Sadarlah, saya mohon kesampingkan dulu ego. Ayo Pemprov dan Pemko saling bahu membahu. Banyak lokasi yang bisa dijadikan RS darurat,” ujarnya.

Perihal anggaran, menurut Ketua IMI Riau itu, bukanlah sebuah alasan. Karena dari pemerintah pusat telah memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah melaksanakan refocusing. Bila perlu, Agung menyarankan agar Pemprov dan Pemko menunda dulu pembangunan fisik yang tidak urgent.

“Itu Pemko mau bangun tugu roda terbang, sementara masyarakat Pekambaru menjerit minta pertolongan berobat. Ini apalah ni? Tolong, hati nurani sedikit,” sesalnya.

DPRD Riau sendiri, katanya, akan segera melaksanakan pertemuan bersama lintas ketua komisi dan fraksi guna membahas penanganan Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. Namun dewan sendiri memiliki kewenangan terbatas. Terutama dalam membuat keputusan serta kebijakan.

“Maka dari itu nanti paling kami akan memberikan rekomendasi yang sifatnya penegasan,” pungkas Agung. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *