Provinsi Lain Mulai Belajar ke Riau Soal Tata Niaga Sawit

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Riau saat ini dianggap sebagai daerah yang cukup berhasil dalam Tata Niaga Tandan Buah Segar dan sistem kemitraan antara petani swadaya dengan pabrik kelapa sawit. Dengan keberhasilan tersebutlah yang membuat provinsi- provinsi penghasil kelapa sawit untuk belajar ke Riau tentang tata niaga kelapa sawit.

Bulan ini sudah dua provinsi penghasil sawit datang ke Riau. Mereka terang-terangan ingin belajar soal tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).  Setelah pekan lalu Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang, pekan ini giliran Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang berkunjung. Kedua provinsi ini datang sama-sama membawa asosiasi petani dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Kalau tak ada halangan, bulan ini juga Pemprov Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) akan datang kemari,” kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli di ruang kerjanya Jumat 3 Desember 2021. 

Zulfadli ditemani oleh Sekretarisnya, Supriadi dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja. Di Forum Tandan Buah Segar (TBS) dua bulan lalu pun, banyak suara yang berpendar ingin belajar soal tata niaga sawit ke Riau. 

Adalah Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau yang jadi penyebabnya. 

Gara-gara Pergub  yang disahkan Desember tahun lalu itu, yang selama ini tak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sekarang sudah ada tiga. Masing-masing di Rokan Hulu (Rohul), Kampar dan Pelalawan. 

Kemitraan ini menjadi roh dalam Pergub itu. Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. Sebab petani sudah berkelembagaan dan kelembagaan itu ‘nyawa’ kemitraan tadi.   

Uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang digandeng langsung untuk itu. 

Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan. 

Lalu, survey kondisi semua PKS juga sudah  dilakukan, semua pemilik malah sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS. 

Satu lagi yang unik, setelah Pergub ini ada, tim penetapan harga dibikin baru. Kalau dulu nya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim itu, Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru.(jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *