Aneh! Duplikat CV Kali Ratu 2 Kali Menangi Tender di LPSE Kepulauan Meranti

LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ada kejanggalan terkait pemenang tender dalam pengerjaan proyek Pengadaan Bibit Tanaman tahun 2019 dan proyek peningkatan jalan Pelantai melalui Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.

Dari hasil penelusuran di laman LPSE Kepulauan Meranti, didapatkan bahwa tender kedua proyek besar tersebut dimenangkan oleh CV Cahaya Putih Mulia.

Menurut Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau, Hariyadi SE, di mana tanggal 25 Oktober 2019 lalu, LPSE atau Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa melakukan tender kegiatan Belanja Modal Pengadaan Bibit Tanaman kode tender 1531459 dengan HPS Rp. 899. 990.300,00.

“Saat itu, ada 20 perusahaan yang ikut mendaftar, tetapi yang memasukkan penawaran hanya CV. Kali Ratu (KR) dengan penawaran sebesar Rp. 890.989.220.00,” kata Hariyadi, Minggu 27 Maret 2022.

Kemudian pada saat pengumuman pemenang, bukan CV. Kali Ratu yang menang, justru CV. Cahaya Putih Mulia (CPM) yang beralamat di Jalan Pelabuhan RT. 001 RW 01, Banglas, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Sebelumnya perusahaan CV. Cahaya Putih Mulia tidak mengikuti proses lelang sama sekali, baik saat mendaftar, memasukan penawaran, dan evaluasi,” sebutbya.

Kemudian hal sama terjadi lagi pada 15 Februari tahun 2020 pada kegiatan peningkatan jalan menuju Pelabuhan Pelantai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan kawasan Permukiman dengan kode tender 1661459 HPS Rp.3.637.449.967.80,

“Menurut kami ini ada kejanggalan luar biasa pada kedua kegiatan itu, kalau kesalahan sistem dari LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mungkinlah, masa bisa terjadi pada persoalan yang sama tahun 2019 dan 2020,” ujar Hariyadi sedikit heran.

Ia mengatakan, berdasarkan klarifikasi salah satu komisaris CV. Jali Ratu di salah media online, justru sangat memperkuatkan kejanggalan tersebut. Menurut komisaris, terjadi perubahan akte notaris pada tanggal 29 Desember tahun 2020 dari CV. Cahaya Putih Mulia (CPM) ke CV. Kali Ratu (KR) yang juga termasuk perubahan pengurus sebagaimana didaftarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000263-AH.01.1 tanggal 6 Januari 2021.

“Kejanggalannya yabg mana saat ikut tender pengadaan bibit tanaman di DLHK Kepulauan Meranti itu terjadi pada tanggal 24 Oktober 2019, sumber dana APBD Perubahan, saat itu sudah menggunakan perusahaan CV. Kali Ratu,” katanya.

Begitu pun untuk kegiatan di Dinas PUPRPKPP Kepulauan Meranti yang ditender pada tanggal 15 Februari tahun 2020 kegiatan peningkatan jalan menuju Pelabuhan Pelantai, sementara klarifikasi dari Komisaris CV. Kali Ratu perubahan akta notaris CV. CPM ke   CV. Kali Ratu pada 29 Desember 2020, bahkan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  pada tanggal 6 Januari 2021.

“Untuk itu kami meminta Kejaksaaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan atas perkara di atas, apakah ada unsur tindakan pidana korupsi dengan modus dugaan persengkongkolan atau manipulasi data,” tegas Hariyadi.

Ia mengaku dalam pekan ini kami akan memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dengan maksud supaya perkaranya terang benderang, ada apa sesungguhnya dalam tender proyek tersebut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *