Selewengkan Dana Desa Untuk Trading Forex, Kades Kelayang Ditahan Kejari Inhu

Kades Kelayang berinisial A digiring oleh personil Kejari Inhu Selasa (19/7/2022).

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, pada Selasa 19 Juli 2022.

Kades yang diketahui berinisial A, diduga melakukan penyelewengan dana desa sejak tahun 2021, sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 471 juta.

Hal itu diungkapkan pihak Kejari Inhu saat siaran pers. Disebutkan, kegiatan yang diduga dibancahkan adalah pembangunan Gedung Multi Fungsi, anggaran Pembangunan Penerangan Jalan, dan Pengerasan Jalan. Semua kegiatan diduga fiktif. 

“Uang dicairkan sama bendahara desa dan dikuasai sendirinya oleh oknum Kades tersebut, tetapi uang-uang yang telah diambil tersebut tidak dipertanggungjawabkan.

Kajari Inhu melalui Kasi Pidsus Eliksander mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap oknum Kades selama 20 hari kedepan. 

“Masih dalam masa penyidikan,” kata Eliksander. 

Disebutkan Kasi Pidsus lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, oknum kades mengaku hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi dan bermain trading Forex.

“RAB, gambar dan sketsanya ada namun tidak dipertangungjawabkan, itu namanya fiktif, dan pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain trading Forex,” jelas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH, dari Rp 471 juta yang diduga diselewengkan, hanya Rp 100 juta yang bisa diselamatkan.

“Uang yang dikembalikan ke negara hanya Rp 100 juta,” pungkas Kajari. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *