Aceh  

Ketahuan Main Judi Online, Seorang ASN di Aceh Dihukum Cambuk dan Denda Rp 2 Juta

Oknum ASN Aceh dicambuk karena ketahuan main judi online (net)

LAMANRIAU.COM, ACEH – Seorang Aparatur Sipil Negar (ASN) di Banda Aceh ketahuan main judi online chip higgs domino. AY, inisial oknum itu, terpaksa harus menerima hukuman cambuk atau hukuman jinayat

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di Taman Bustanussatin, Banda Aceh, Selasa, 2 Agustus 2022. Dia dicambuk sebanyak 24 kali setelah masa kurungan 3 bulannya selesai.

Kasus yang dialami AY itu terjadi awal Januari. Dia ditangkap aparat kepolisian setempat.

“Polda Aceh menangkap AY pada 5 Januari lalu. Dia terbukti menyimpan chip higgs domino sebanyak 30 B dalam akunnya,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, seperti dikutip rmol, Selasa, 2 Agustus.

AY merupakan warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Marzuki menambahkan, permainan chip higgs domino dikategorikan maisir atau judi di Aceh.

“Karena itu melanggar, secara undang-undang nasional itu melanggar KUHP secara Aceh itu melanggar qanun jinayat,” sebut Marzuki.

Pelanggaran AY tertuang dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.

Mahkamah Syariyah Banda Aceh memutuskan, sebanyak Rp 2 juta uang milik AY diberikan kepada Baitul Mal Banda Aceh. Satu unit ponsel miliknya dimusnahkan.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews