Kampar  

Kasus Kekerasan Anak Di Kampar Mengalami Peningkatan Signifikan

Kasus Kekerasan Anak Di Kampar Mengalami Peningkatan Signifikan

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kampar tampak mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga Juni 2023, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) telah menangani sebanyak 49 kasus.

Kepala DPPKBP3A, Edi Afrizal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini, mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas. Melihat meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, beliau khawatir penanganan masalah ini tidak akan berjalan sesuai dengan harapan.

“Biaya penanganan perkara saja untuk Tahun 2023 mencapai 57 kasus. Saat ini, sudah ada 49 kasus yang ditangani bersama kepolisian,” ucapnya.

Perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Edi Afrizal menegaskan bahwa upaya meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual dan perlakuan sewenang-wenang lainnya harus menjadi perhatian bersama.

Terkait dengan jenis kekerasan pada remaja, Edi Afrizal menyebutkan beberapa macam, termasuk bullying, kekerasan seksual, cyber crime, dan kekerasan lainnya terhadap anak.

Ia juga menyoroti masalah kekerasan seksual pada anak yang dapat terjadi karena banyak faktor, seperti kurangnya edukasi seksual anak-anak untuk mencegah perkawinan anak, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak anak, kurangnya pendidikan karakter di rumah, pengetahuan yang kurang tentang pendidikan seks, lemahnya sistem hukum, dan banyaknya perilaku kejahatan.

Sementara itu, kasus bullying cenderung terjadi karena kurangnya rasa empati dan hubungan yang kurang sehat dengan keluarga, sehingga anak mencari perhatian dengan perilaku kasar. Tidak jarang mereka juga merupakan korban bullying di masa lalu.

Edi Afrizal menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas aparatur pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk para ulama dan tokoh agama.

Menurutnya, ulama dan tokoh agama memainkan peran penting sebagai pemimpin umat dan dapat memberikan pandangan kritis serta analisis terhadap berbagai isu perempuan. Mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat harus segera dibangun untuk memberikan perlindungan bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua pihak perlu berperan aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan perempuan.

 

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews