Hukrim  

Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria yang Mengalungkan Bendera ke Anjing

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengacara terkenal, Hotman Paris, telah mengomentari tentang penetapan tersangka terhadap pegawai pabrik sawit di Bengkalis yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Hotman Paris mempertanyakan alasan penetapan tersangka dan membandingkannya dengan apakah pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka jika bendera tersebut dikalungkan di leher hewan selain anjing.

Hotman Paris mengungkapkan keheranannya mengenai kasus ini dengan pertanyaan berikut: “Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?” (Tanda tanya di sini menunjukkan bahwa Hotman meragukan keputusan tersebut).

Ia juga mengundang pelaku atau keluarganya untuk menghubunginya melalui Hotman 911, serta mengajak pengacara setempat yang ingin bergabung dengan Tim Hotman 911 untuk membantu dalam kasus ini.

Hotman Paris juga berpendapat bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana. Dalam postingan lainnya, ia menilai bahwa tindakan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana.

Sebelumnya, pegawai pabrik sawit di Bengkalis, Riau, bernama Robert Herison (22), ditangkap karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. Kronologi kejadian ini dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo. Pelaku awalnya membeli empat bendera kecil untuk dipasang di kendaraannya guna memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Namun, karena hanya satu bendera yang bisa dipasangkan di motor, pelaku memutuskan untuk memasang sisa bendera di leher anjing perusahaan yang sering diajak main olehnya.

Pada tanggal 10 Agustus, pegawai lain melihat bendera terpasang di leher anjing dan meminta pelaku untuk membukanya. Namun, pelaku menolak dan mengatakan bahwa ini adalah untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan. Perdebatan terjadi, dan akhirnya pelaku diamankan dan ditahan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi memutuskan untuk menetapkan Robert Herison sebagai tersangka.

Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kasus ini telah menarik perhatian netizen dengan ribuan suka dan ribuan komentar yang bersifat pro dan kontra terhadap kasus tersebut.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews