LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023. Seleksi ini terbuka bagi CPNS dan calon PPPK 2023. Bagi para calon peserta yang tertarik untuk mendaftar dalam seleksi CASN 2023, diperlukan persiapan dokumen penting, mulai dari KTP hingga Curriculum Vitae (CV).
Selain itu, peserta CASN juga diwajibkan untuk membeli e-meterai sebagai bagian dari persyaratan surat pernyataan. Penggunaan e-meterai menjadi penting karena seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online atau daring.
Pemerintah telah menunjuk Perum Peruri sebagai penyedia tunggal e-meterai dalam rangka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023. Penunjukan ini dilakukan guna menghindari kendala-kendala yang mungkin muncul dalam pembelian e-meterai, seperti yang terjadi pada pelaksanaan CASN tahun sebelumnya.
Farah Fitria Rahmayanti, Direktur Digital Business Peruri, mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah menyiapkan meterai elektronik yang terintegrasi dalam sistem seleksi CASN.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, peserta akan lebih mudah untuk melampirkan meterai elektronik pada dokumen yang diperlukan. Fitria menjelaskan, “Kami telah menyediakan portal khusus untuk peserta CASN yang merupakan lingkungan terisolasi dan secara eksklusif terintegrasi dengan sistem CASN.” Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers persiapan seleksi CASN pada Selasa 26 September 2023.
Fitria juga memberikan jaminan kepada calon peserta bahwa mereka tidak perlu khawatir jika mengalami masalah saat menggunakan e-meterai. Peruri telah menyediakan sebuah portal helpdesk yang aktif 24 jam untuk membantu peserta dalam hal ini.
E-materai terintegrasi langsung dari website seleksi CASN 2023 dengan Perum PERURI pada website e-meterai.co.id. Bagaimana cara penggunaannya?
Langkah-langkah pembubuhannya sebagai berikut:
1. Buka Portal ASN Karier (sscasn.bkn.go.id) . Disarankan untuk menggunakan PC atau Laptop.
2. Login ke akun yang sudah didaftarkan memakai NIK dan password. Klik “Masuk”.
3. Lakukan pengisian data diri dengan lengkap. Pilih jenis seleksi, pendidikan, instansi, formasi, lokasi, dan jabatan yang akan dilamar.
4. Cantumkan riwayat pekerjaan secara lengkap. Kemudian unggah dokumen persyaratan yang diminta.
5. Untuk kebutuhan dokumen dengan e-materai, buka e-meterai.co.id. Kemudian peserta akan diarahkan sistem untuk melakukan registrasi akun.
6. Daftar menggunakan email, dan buat password. Lalu pilih “Submit” untuk mendapatkan akun e-meterai.
7. Notifikasi aktivasi akun melalui email peserta yang telah didaftarkan. Klik Notifikasi untuk melanjutkan aktivasi akun.
8. Peserta melakukan login ke akun e-materai menggunakan password serta captcha tertera. Klik “Login”, Klik pembelian untuk mendapatkan kuota e-materai.
9. Setelah transaksi pembelian berhasil. Kembali ke portal ASN Karier (sscasn.bkn.go.id). Klik unggah PDF yang belum bermaterai elektronik pada menu “Unggah Dokumen”.
10. Pilih dokumen yang membutuhkan e-meterai. Pastikan dokumen tersebut telah dilengkapi tanda tangan, lalu klik “Open”.
11. Arahkan dan letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan. Posisi e-meterai tidak boleh menutup gambar, tulisan, dan tanda tangan peserta.
12. Klik “Unggah e-meterai” dan e-materai berhasil ditempel pada dokumen.
13. Cek riwayat pembubuhan materai untuk memastikan peletakan e-materai sudah sesuai. Klik “Cek Riwayat Pembubuhan” lalu unggah dokumen PDF yang dibubuhi e-meterai.
14. Klik “Lihat” untuk memastikan dokumen sudah berhasil terunggah.
Melansir pada website PERUM PERURI, E-materai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi e-materai, di antaranya:
1. PT Mitra Pajakku: pajakku.emeterai.co.id
2. PT Finnet Indonesia: finnet.emeterai.co.id
3. PT Mitracomm Ekasarana: mitracomm.emeterai.co.id
4. DLI (Digital Logistrik Internasional): dli.e-meterai.co.id
5. PT Sigma Cipta Caraka: tekomsigma.e-meterai.co.id
Materai Elektronik resmi diluncurkan pada Bulan Oktober 2021 oleh Kementerian Keuangan bersama Peruri. Terkait kedudukan di mata hukum, e-meterai merujuk pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan sama di mata hukum seperti dokumen fisik berwujud kertas.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim