Kampar  

Penyitaan Alat Berat oleh Polres Kampar dan DLHK Riau di Kawasan Hutan Koto Garo

Penyitaan Alat Berat oleh Polres Kampar dan DLHK Riau di Kawasan Hutan Koto Garo

LAMANRIAU.COM, KAMPAR  – Daerah hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, telah mengalami tindakan perambahan. Setelah mengetahui insiden tersebut, Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, bersama Polres Kampar, telah berhasil mengamankan alat berat yang diduga digunakan oleh pelaku perambahan hutan di wilayah tersebut.

“Ya, benar. Kami telah melakukan tindakan pengamanan di wilayah tersebut atas permintaan DLHK Riau terkait adanya alat berat yang masuk ke kawasan hutan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja pada Sabtu 30 September 2023.

AKBP Ronald menjelaskan bahwa mobilisasi personel oleh Polres Kampar dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari DLHK Riau. Dalam surat permintaan pengamanan yang diterima oleh Polres, disebutkan bahwa DLHK Riau menerima laporan mengenai dugaan perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator tanpa izin.

Tindakan kelompok yang melakukan perambahan hutan dengan alat berat tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Oleh karena itu, DLHK Riau meminta bantuan dari Polres Kampar untuk menyelenggarakan pengamanan terhadap alat berat yang digunakan dalam tindakan perusakan dan perambahan kawasan hutan tersebut.

“Kami, pada dasarnya, bertindak sebagai penunjang dalam upaya pengamanan di lokasi. Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada DLHK Riau,” ucap Ronald.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Alwamen, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap alat berat yang digunakan untuk merambah hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Iya, itu benar. Namun, saat itu unit ekskavator mengalami kerusakan dan tidak dapat dipindahkan,” ungkap Alwamen.

Alwamen tidak memberikan keterangan apakah ada individu yang bertanggung jawab atas perambahan tersebut yang telah ditangkap atau sedang dalam pemeriksaan.

Meskipun aparat penegak hukum telah memastikan kawasan hutan tersebut, pihak perambah tampaknya masih melanjutkan tindakan dengan memasang plang di area yang sebelumnya dirambah.

Plang yang terpasang di kawasan hutan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kini memiliki tulisan “Kawasan ini di bawah pengawasan Kantor Advokat Armilis Ramaini dan rekan. Dilarang masuk tanpa izin.”***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews