Tim Jatanras Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penjambret yang Aksinya Viral

Tim Jatanras Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penjambret yang Aksinya Viral

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Jatanras Polda Riau berhasil menggagalkan aksi dua pemuda yang melakukan penjambretan viral di media sosial. Keduanya, yang masing-masing berusia 23 tahun dengan inisial MWR dan TA, berhasil diamankan pada Rabu 25 Oktober  di lokasi terpisah, satu di Jalan Adi Sucipto dan yang lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan ini bermula setelah Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau menerima informasi dari lapangan mengenai dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang merupakan spesialis jambret emas, sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dengan cepat, tim berhasil menangkap keduanya, menjadikan penangkapan ini sebagai bukti nyata keberhasilan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan pelaku penjambretan spesialis emas di lokasi yang dimaksud, yaitu MWR alias Jimmi. Setelah diinterogasi, MWR mengakui bahwa dia adalah pelaku jambret spesialis emas di Jalan Adi Sucipto dan beraksi bersama rekannya, TA.

Dengan informasi dari MWR, tim Jatanras segera melacak keberadaan TA dan menemukannya di Jalan Sudirman. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa aksi penjambretan viral terjadi pada Sabtu 14 Oktober  siang di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menurut laporan korban, pada hari Sabtu 14 Oktober  sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang mengendarai Honda Vario melintas di Jalan Kartama-Jalan Impres menjadi target penjambretan yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Saat tim polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dua sepeda motor Honda Vario datang bersama pengendara motor beat berwarna hitam. Mereka menarik gelang emas milik pelapor hingga gelang itu lepas, kemudian melarikan diri. Pelapor yang menjadi korban kejadian tersebut langsung berteriak histeris dan kemudian pulang ke rumah.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar 12 juta rupiah,” kata Asep, Direktur Reserse Kriminal Umum Polresta setempat.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka TA diketahui telah terlibat dalam delapan kejadian serupa di berbagai lokasi di Pekanbaru. Sementara itu, tersangka MWR juga terlibat dalam 24 kejadian serupa di Pekanbaru bersama pelaku lainnya.

“Aktivitas kedua tersangka ini masih terus kami kembangkan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambah Asep.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews