Kampar  

Muncul Tersangka Baru, Polda Riau Terus Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang

Muncul Tersangka Baru, Polda Riau Terus Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik dari Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, yaitu Arvina Wulandari, sebagai tersangka. Arvina telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Arvina terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibatnya, Arvina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau menghadapi kurungan selama 3 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 atau menghadapi penjara selama 3 tahun jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam situasi ini, Arvina tidak ditemukan dalam keadaan sendirian. Diduga terdapat pelaku lain yang terlibat bersama Arvina dalam penyimpangan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Arvina melakukan perbuatan bersama dengan WD, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 serta sebagai pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017, dan AJ, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2018 serta sebagai pimpinan BLUD RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, saat dikonfirmasi mengenai adanya tersangka baru, belum bersedia memberikan banyak komentar. “Masih dalam proses,” ucap Teguh pada Senin 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, mengklarifikasi bahwa dalam penanganan kasus ini, penyelidikan dilakukan oleh Polda Riau, sedangkan Kejaksaan hanya bertanggung jawab untuk proses penuntutan.

Imran menjelaskan, “Penyelidikan ini dilakukan oleh Polda (Riau). Jadi, Kejaksaan masih berada dalam tahap menjalankan kewenangan penuntutan.”

Awal mula kasus ini bermula ketika RSUD Bangkinang mengadopsi pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh sejak tahun 2011. Namun, Arvina diduga melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 sebesar Rp37,7 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Hal ini terkait dengan penyusunan buku keuangan tahun 2018 sebesar Rp39,3 miliar, sementara seharusnya hanya sebesar Rp32,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terungkap sejumlah penyimpangan yang mencolok. Arvina dianggap kurang disiplin dalam menjalankan tugasnya, termasuk ketidakpantauan atas transaksi pengeluaran dan bukti-bukti terkaitnya. Ada ketidaksesuaian dalam pencairan dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan juga terjadi pengeluaran yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terungkap bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.992.246.181. Arvina dinilai bertanggung jawab atas pengayaan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui tindakan-tindakan tersebut.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews