BNN Riau Menggagalkan Peredaran Narkoba Antar-Pulau yang Dibungkus dalam Kemasan Kosmetik

BNN Riau Menggagalkan Peredaran Narkoba Antar-Pulau yang Dibungkus dalam Kemasan Kosmetik

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) Mencegah Penyelundupan 19,8 Kilogram Sabu dan 19.694 Butir Pil Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru pada Hari Rabu 31 Oktober 2023.

Dalam insiden ini, petugas berhasil menangkap dua kurir yang terlibat dalam jaringan narkotika antarprovinsi dengan inisial DS (36) dan DA (33) di sebuah indekos di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditugaskan untuk mengirimkan barang ke Banjarmasin dan Makassar melalui jasa ekspedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Keduanya adalah penduduk Jawa Barat dan berperan sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengirimkan barang ilegal tersebut. Mereka awalnya diberi upah sebesar Rp10 juta,” ungkapnya kepada media.

Penangkapan ini bermula dari upaya penyelundupan 4 kilogram sabu yang berhasil digagalkan oleh tim keamanan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam sebuah kamar kos. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19,818 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi yang diemas dalam kemasan kosmetik.

Dalam pengakuan mereka, kedua kurir ini mengungkap bahwa mereka menerima perintah dari seorang bandar yang disebut berinisial A (masih buron) yang dikenal melalui kontak dengan seseorang berinisial H (masih buron). Mereka diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.

Menurut Robinson, tersangka mengakui bahwa ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Sebelumnya, mereka juga mengaku berhasil mengirim ke Makassar.

Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews