Viral  

Bocah Berusia 10 Tahun yang Viral Menikah di Madura Ternyata Hanya Pertunangan

Bocah Berusia 10 Tahun yang Viral Menikah di Madura Ternyata Hanya Pertunangan

LAMANRIAU.COM – Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang pasangan bocah laki-laki dan perempuan, dan dalam video tersebut terdengar narasi yang salah kaprah bahwa mereka telah menikah. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata pasangan bocah SD ini sebenarnya sedang menjalani prosesi pertunangan.

Video tersebut, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @zonamahasiswa.id. Dalam video tersebut, terlihat pasangan bocah berdiri berdampingan di teras sebuah rumah. Si bocah laki-laki mengenakan kopiah hitam, sementara si perempuan mengenakan jilbab.

Tangan si bocah perempuan memegang buket yang terbuat dari rangkaian duit pecahan Rp100 ribu yang dibentuk seperti kipas. Akun tersebut menambahkan narasi dalam unggahan video tersebut, yaitu “Belum lulus SD! Dua remaja di Madura nikah muda. Si cowok masih 10 tahun, habis nikah pulang ke rumah ortu.”

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata peristiwa tersebut terjadi di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. Kepala Kepolisian Sektor Robatal, Iptu Siswanto, mengkonfirmasi kejadian yang terdapat dalam video yang viral tersebut. Dalam konfirmasinya kepada wartawan pada tanggal 3 November 2023,

Iptu Siswanto menyatakan bahwa kejadian tersebut telah diverifikasi dengan pihak terkait di kecamatan, dan mereka telah berurusan dengan kedua belah pihak terkait peristiwa tersebut.

Iptu Siswanto menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi viral itu terjadi pada hari Rabu-Kamis yang lalu. Selain itu, ia juga mengklarifikasi bahwa pasangan bocah tersebut sebenarnya tidak berusia 10 tahun, melainkan bocah laki-laki berusia 14 tahun dan bocah perempuan berusia 13 tahun. Ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan sebuah pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Karena bikin heboh dan dianggap tidak bertanggungjawab, pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut dipanggil dan dimintai keterangan. “Yang memviralkan diperiksa kejaksaan,” kata Siswanto.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews