RAPBD Kuansing 2024 Diproyeksikan Sebesar Rp 1,5 Triliun Lebih

Bupati Drs Suhardiman Amby Ak MM menyerahkan buku Ranperda 2024 kepada Ketua DPRD DR Adam SH MH didampingi Wakil Ketua I Drs Darmizar dan Wakil Ketua II Juprizal SE MSi, pada paripurna, Selasa (07/11/2023) di gedung DPRD Kuansing. (Foto: Istimewa)

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa 07 November 2023, menggelar rapat paripurna. Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Sidang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kuansing Drs Darmizar didampingi Ketua DPRD DR Adam SH MH dan Wakil Ketua II Juprizal SE MSi. Paripurna juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekwan Drs Napisman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Suhardiman Amby menyampaikan bahwa RAPBD Kuansing 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1,520 triliun lebih atau naik dari 2023 yang hanya Rp 1,3 triliun lebih. Kenaikan itu didorong semua asumsi penerimaan daerah seperti pendapatan asli daerah, pajak daerah dan pendapatan lain yang sah naik.

Suhardiman optimis bahwa pembahasan RAPBD 2024 akan disahkan tepat waktu. “Dengan waktu yang ada, saya yakin dan optimis pengesahannya bisa tepat waktu,” ujar Suhardiman menjawab awak media usai paripurna.

Untuk itu, Bupati Suhardiman mengingatkan semua kepala OPD bersama DPRD untuk menggesa pembahasannya. Sehingga bisa segera direlisasikan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Suhardiman menjelaskan bahwa fokus anggaran dan program dalam APBD 2024 diprioritaskan pada program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi. Seperti pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

Sementara Wakil Ketua I DRPD Kuansing Darmizar yang memimpin rapat paripurna mengingatkan Pemda kalau waktu pembahasan APBD 2024 tersisa 23 hari atau 18 hari kerja ke depan.

Sesuai amanat Undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir atau paling lambat 30 November 2023 untuk mendapat persetujuan DPRD. Sebagaimana diatur dalam pasal 312 ayat 1 UU nomor 23/2014 tentang Pemda. Bila hingga batas waktu itu tidak mendapatkan persetujuan atau disahkan, akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan sesuai UU berlaku.

Politisi PPP itu juga menekankan bahwa pembahasan Ranperda APBD wajib mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). ***

Editor/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews