Bawaslu Pekanbaru Awasi Produksi Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

Tim Bawaslu Kota Pekanbaru yang dipimpin Ketua Ferdy meninjau tempat percetakan surat suara Pemili 2024 di Klaten, Jawa Tengah.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya soal pencetakan surat suara.

Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan pengawasan secara langsung pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT. Macanan Jaya Cemerlang, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dari 10-14 Desember 2023.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, dalam pengawasan percetakan surat suara, Bawaslu Kota Pekanbaru membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses tersebut.

“Kami turun langsung melakukan pengawasan pencetakan surat suara,* ujarnya.

Ferdy mengatakan, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

Selain itu, Bawaslu melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.

“Terkait pengawasan logistik untuk memastikan proses berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Harus berkesesuain dengan PKPU 14/2023 dan PKPU 16/2023. Memastikan bahwa dalam proses pencetakan surat suara bisa terselesaikan tepat waktu mengingat waktu untuk pencetakan surat suara relatif pendek/singkat,” tambah Ferdy.

Ferdy menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang.

“Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang -Undang Nomor 7/2017, Bawaslu Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” terangnya.

Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2% per TPS sebanyak 15.430 jumlah surat suara pertingkatan berjumlah 787.753 surat suara di ambah dengan 1.000 surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI dan DPRD Provinsi Riau,sementara kebutuhan surat suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota pekanbaru.

Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews