PPI Provinsi Riau Imbau Peserta Pemilu Mematuhi Taat Aturan

PPI Provinsi Riau Imbau Peserta Pemilu Mematuhi Taat Aturan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kampanye Pemilu 2024 telah secara resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023, dan akan berlangsung hingga Sabtu, 10 Februari 2024, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam kurun waktu 75 hari ini, para peserta pemilu memiliki kesempatan untuk meyakinkan masyarakat agar memilih mereka sebagai wakil rakyat. Proses kampanye ini dijalankan dengan mematuhi sejumlah peraturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian mengalami perubahan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri dari Peserta Pemilu tersebut.

Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam menjalankan kampanye adalah dengan menyebarkan bahan kampanye, di antaranya berupa poster yang memiliki ukuran maksimal 40 x 60 cm, dan harga satuannya tidak melebihi Rp. 100.000,-.

Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023, terdapat larangan untuk menempelkan bahan kampanye di beberapa lokasi. Larangan tersebut mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan seperti gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, bangunan atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Dengan demikian, pelaksanaan kampanye harus memperhatikan ketentuan ini agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU 15/2023.

Hasan, yang menjabat sebagai Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, mengkritisi praktik pemasangan bahan kampanye, terutama di Kota Pekanbaru, yang dinilainya masih sering melanggar aturan kampanye, termasuk peraturan daerah.

Dalam pernyataannya, Hasan menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya poster kampanye yang terpasang di jalan protokol, pohon, dan melampaui ukuran maksimal yang telah ditetapkan sebesar 40 x 60 cm. Ia mencontohkan adanya pelanggaran di beberapa lokasi seperti jalan Sudirman, jalan Arifin Achmad, dan sejumlah jalan lainnya.

Sebagai putra asli Kabupaten Indragiri Hilir, Hasan mendesak para peserta pemilu untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugas pengawasannya secara efektif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye menjelang Pemilu 2024. Poin penting yang ditekankan adalah agar Bawaslu dapat melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Hasan menambahkan bahwa tindakan melanggar aturan kampanye tidak hanya bertentangan dengan peraturan kampanye nasional tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebagai penutup, Hasan menghimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengajak Bawaslu untuk menjalankan perannya secara efisien dalam menjaga integritas pelaksanaan kampanye.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews