Batas Pengurusan Pindah Memilih hingga 15 Januari 2024

Batas Pengurusan Pindah Memilih hingga 15 Januari 2024

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah memastikan bahwa pemilih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pindah tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Hal ini bertujuan agar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum 2024.

Nugroho Noto Susanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Parmas, Sosial, Likdih, dan SDM KPU Provinsi Riau, menjelaskan bahwa proses pindah tempat memilih untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. “Dengan kata lain, batas waktu untuk mengurus pindah memilih akan berakhir pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, mengingat bahwa hari pencoblosan dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024.

Dia menguraikan bahwa terdapat sembilan (9) kondisi di mana pemilih dapat mengajukan permohonan pindah tempat memilih. Beberapa kondisi tersebut melibatkan pelaksanaan tugas pada saat pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, dan mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba.

Selain itu, ada juga kondisi seperti menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Nugi, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa batas waktu terakhir untuk mengajukan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlaku hingga tanggal 15 Januari 2024. Selain itu, dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah tempat memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, paling lambat, keempat kondisi tersebut dapat mengajukan pindah memilih pada tanggal 7 Februari 2024.

Nugroho Noto Susanto menegaskan bahwa khusus untuk empat kriteria, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas, pengajuan pindah memilih masih dapat dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024.

Sementara itu, dalam menjelaskan mekanisme pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Nugroho Noto Susanto menyatakan bahwa pemilih memiliki opsi untuk mengurus pindah memilih melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Saat mengajukan permohonan pindah memilih, pemilih diharuskan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tugas belajar, surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang sedang merawat keluarganya yang sakit. Penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih yang pindah akan ditetapkan oleh KPU.

“Jika tidak mampu mengurus di lokasi asal dan sudah tiba di daerah tujuan, pemilih dapat langsung mengurus ke KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di desa/kelurahan. Syaratnya adalah membawa KTP, surat tugas belajar atau surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang merawat keluarganya yang sakit. Pastikan bahwa pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews