Pemko Pekanbaru Siap Rekrut 600 CPNS dan PPPK pada Tahun Ini

PPPK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk talenta muda di Kota Bertuah. Pemko Pekanbaru akan membuka peluang bagi 600 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Meskipun demikian, perekrutan besar-besaran ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa dari total 600 perekrutan tersebut, sekitar 250 di antaranya adalah CPNS dan 350 lainnya adalah PPPK.

“Kami telah melakukan rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas kemampuan keuangan kita pada tahun ini,” ujar Indra Pomi pada Senin, 5 Februari 2024.

Indra menambahkan bahwa ratusan CPNS dan PPPK ini akan direkrut terutama untuk posisi tenaga kesehatan dan guru. Selain itu, juga akan ada perekrutan untuk tenaga teknis yang dibutuhkan.

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Menpan RB Abduallah Azwar Anas telah mengumumkan rencana perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah 572.496 untuk tahun ini. Dari total formasi tersebut, sebanyak 78.862, terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK, disiapkan untuk 72 instansi pemerintah pusat.

Sedangkan untuk pemerintah daerah, disediakan sebanyak 493.634 formasi yang terdiri dari 296.084 PPPK untuk posisi guru, 154.724 untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk tenaga teknis.

Rekrutmen CPNS dan PPPK dijadwalkan akan dimulai pada bulan September mendatang.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah absen melakukan perekrutan CPNS selama tiga tahun terakhir. Lebih cenderung, Pemko Pekanbaru melakukan perekrutan PPPK.

Pada pertengahan tahun sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan rencana perekrutan 595 CPNS. Namun, akhirnya, Pemko Pekanbaru memutuskan untuk mengangkat 566 orang sebagai PPPK.

Mereka ini akan mengisi posisi para guru yang akan pensiun. Guru-guru PPPK ini akan ditempatkan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, tempat mereka sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews