Bawaslu Pekanbaru Adakan Patroli Pengawasan Dengan Dirikan Posko Keliling di CFD

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Dalam rangka menuju pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekanbaru mengadakan patroli pengawasan. Dengan diadakan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih di area Car Free Day (CFD), Pada Minggu 12 Maret 2023.

Dalam tujuan acara tersebut, Bawaslu Pekanbaru memberi penjelasan soal permasalahan selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal mengapresiasi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru.

“Sebagai pengawas Pemilu yang sudah diberikan amanat, kita harus memaksimalkan peran kita untuk memastikan Pemilu berjalan sebagaimana mestinya,” ucap dia

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) pada 2.696 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 83 Kelurahan di Kota Pekanbaru. Fokusnya pengawasan adalah memastikan kesesuaian prosedur coklit.

Rizqi Abadi selaku Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru menjelaskan, Acara ini sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2023. Patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu dan akan berlangsung sampai hari H (14 Februari 2024) pemungutan suara.

“Kita melakukan CFD hari ini, nanti dari Panwascam juga akan melaksanakan kegiatan yang sama, dan kita juga sudah punya beberapa posko. Intinya, kita mau melindungi hak suara masyarakat,” kata Rizqi.

Rizqi juga menambahkan, Dalam agenda acara ada juga patroli pengawasan yang dilaksanakan hari ini, para petugas patroli yang terdiri dari Panwascam dan Panwas Kelurahan membagikan brosur kepada masyarakat untuk mengecek hak pilih masyarakat lyang memenuhi syarat untuk memastikan hak suaranya, apakah sudah terdaftar atau belum.

Kalau misalnya ada masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih, Bawaslu akan melakukan pendataan dan selanjutnya mengadvokasi ke pihak penyelenggara, yakni ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Permasalahan coklit antara lain, E-coklit sering eror, Pemilih sulit ditemui karena sedang bekerja, Data yang ada di pantarlih bukan berasal dari wilayah kerjanya (TPS lain), Pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili, Rumah dalam keadaan kosong , tetapi didepan pintu terdapat striker (penghuni telah pindah) dan Warga meminta PKD meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, ada persoalan yang dialami pengawas di lapangan, seperti beberapa rumah yang tidak ditempel stiker karena kehabisan stok, kemudian cuaca kurang mendukung, PKD sulit berkoordinasi dengan pantarlih serta terdapatnya perumahan elit yang susah didatangi karena dijaga oleh security.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *