LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengagendakan pemanggilan Pelaksana tugas Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir 2018.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu berdasarkan laporan awal yang diterima pihaknya, diduga berpihak pada salah satu Pasangan Calon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir.
“Informasi awal dugaan pelanggaran, diduga (Rudyanto) ikut mendukung pertemuan 4 Kepala Desa untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Riau dan salah satu calon Bupati Inhil 2018,” kata Rusidi Rusdan, Kamis (22/3).
Dari laporan tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran informasi dan akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapat keterangan pada Senin (26/3) besok.
Keterangan dari Bawaslu, selain pelaksana tugas Kepala Daerah, Rudyanto saat ini juga masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rudy ditunjuk sebagai pelaksana tugas karena Bupati Inhil petahana HM. Wardan dan Wakil Bupati Rosman Malomo sama-sama maju kembali di Pilkada Indragiri Hilir 2018.
Terkait netralitas ASN sendiri sebetulnya sudah diatur melalui surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Surat tersebut diperkuat surat dari MenPAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, saat ini proses pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.
Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujar Sumarsono. (rul)