Bela Bawaslu, Kantor Hukum di Riau Siapkan Tim

LAMANRIAU. COM, PEKANBARU –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu didasari adanya dugaan pelanggaran kode etik, oleh Bawaslu dalam penyelidikan dugaan pelanggaran 11 kepala daerah yang menyatakan dukungan ke Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Atas dilaporkannya Bawaslu, Kantor Hukum Missiniaki Tommi,SH & Partner’s menyatakan siap untuk melakukan pembelaan terhadap Bawaslu. Pihaknya segera menyiapkan tim untuk membantu advokasi.”kami siap membantu Bawaslu bila diperlukan. Kami juga siapkan lawyer berkompeten kedalam tim,” ujar Missiniaki Tommi, Selasa (16/10).

Adapun alasan Tommi melakukan pembelaan terhadap Bawaslu, disebutkan dia bukanlah karena alasan politis. Melainkan dirinya bersama beberapa rekan lawyer melihat apa yang telah dilakukan Bawaslu sudah pada koridornya sebagai pengawas.”bukan karena politis. Ga ada urusan kami. Karena kami melihat apa yang sudah dilakukan Bawaslu sudah sesuai koridor,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 kepala daerah di Riau melakukan deklarasi dukungan terhadap Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Deklrasi yang digelar Projo Riau saat itu dihadiri hampir seluruh kepala daerah. Termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Syamsuar-Edy Natar Nasution.

Setelah deklrasi, beredar surat pernyataan 11 kepala daerah yang menggunakan nama dan jabatan saat menyatakan dukungan. Hal itulah yang mendasari Bawaslu dan menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Karena didalam aturan kepala daerah harusnya tidak boleh berbuat menguntungkan salah satu Paslon.***

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *