“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail.
Laporan itu akan menjawab, apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan.
“Kami masih menunggu arahan beliau (Menkominfo). Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,” jelasnya.
Ia mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.
Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional Prosedur) Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.
“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.
Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin. (rmol)