Tekno  

Gara-gara FaceApp, AS Bakal Berlakukan Label Negara Pembuat Aplikasi

LAMANRIAU.COM – FaceApp, aplikasi yang kini tengah popular merupakan buatan pengembang asal Rusia. Viralnya aplikasi ini ternyata membuat Amerika Serikat (AS) kuatir. Pasalnya, FaceApp yang mengandalkan cloud untuk membuat fiturnya berjalan dengan baik, dicurigai bakal melanggar privasi. Cara kerja aplikasi FaceApp yang bisa merubah tampilan seseorang menjadi tua atau terlihat lebih muda, yakni dengan cara menyetor hasil gambar ke cloud lalu kemudian diolah dan dikembalikan kepada si pengguna.

Nah, selain menuding melanggar privasi, AS kemudian meracik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan pengembang aplikasi mencantumkan asal pembuatan aplikasi pada took aplikasi yang ada. Seperti dilansir The Verge, Senator Florida Rick Scott telah memperkenalkan undang-undang yang akan membuat pengecer online – termasuk toko aplikasi – secara jelas mendaftar negara asal setiap produk.

Menurut Scott, ini juga terkait dengan kontroversi privasi terbaru atas aplikasi foto FaceApp yang berbasis di Rusia. Itu juga seharusnya mendorong konsumen menjauh dari barang asing tertentu. “Ada negara-negara di seluruh dunia, seperti Cina, yang mencoba bersaing dengan Amerika,” kata Scott dalam sebuah pernyataan. “Dengan membeli produk yang dibuat oleh musuh kita, kita mengirimkan mereka uang tanpa berpikir dua kali,” kata dia.

The Promoting Responsibility in Markets and E-Retailers Act of 2019 (PRIME Act), juga akan berlaku untuk “situs web internet apa pun atau platform online lainnya yang menjual produk. Situs yang menjual produk harus memberikan rincian tentang negara asal, dan pengecer harus mencantumkan negara itu “dengan cara yang mencolok dan dalam bahasa yang sama yang digunakan pada seluruh platform.”

Satu bagian secara khusus ditargetkan di toko aplikasi, yang harus memberikan sedikit lebih banyak informasi. Mereka harus mencantumkan kewarganegaraan pengembang aplikasi, kebangsaan penerbitnya, dan kewarganegaraan perusahaan induk mana pun. Informasi ini akan dilaporkan sendiri, tetapi regulator dapat menghukum pembuat aplikasi yang memberikan catatan palsu.

Selain itu untuk kebijakan toko aplikasi, PRIME Act juga memperluas aturan bea cukai yang ada tentang penandaan negara asal produk. Pembeli offline mungkin dapat menemukan stiker atau label “Made in China” pada suatu produk, tetapi saat ini, pembeli online mungkin tidak. Komisi Perdagangan Federal akan memiliki wewenang untuk menghukum pelanggar, dan jika disahkan, RUU tersebut akan berlaku setelah enam bulan. (tpc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *