LAMANRIAU.COM, SIAK – Kabupaten Siak resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam perda tersebut beberapa kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti rumah sakit atau klinik pemerintah dan swasta, Puskesmas dan Pustu.
Kemudian tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, pesantren, PAUD, TK dan perguruaan lainnya.
Selanjutnya tempat anak bermain, seperti penitipan anak. Tempat ibadah, seperti masjid, surau, gereja, kelenteng, kuil, pura dan lain-lain.
Larangan merokok juga di tempat-tempat umum seperti pasar dan lain-lain, angkutan umum,
Kenderaan dua dan roda empat. Kemudian di tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/swasta. Terakhir di tempat lainnya yang ditetapkan.
Bagi yang masih merokok pada kawasan itu akan diberikan sanksi hukum. Setiap orang yang merokok di KTR akan diberi sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak Rp 3juta.
Setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak Rp 50 juta.
“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Jon Effendi, Rabu (18/12/2019).
Pemkab Siak akan membentuk tim/satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun diimbau untuk bisa menindak lanjuti peraturan daerah tersebut.
“Masyarakat dapat berperan dan ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok,” kata dia.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti di sekolah-sekolah dan di kecamatan. (*)