Asri Auzar: Kita Sudah Laporkan PT Padasa ke Gakkumdu, Tapi Sampai Sekarang Hasilnya Nol

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PT Padasa Enam Sekawan yang beroperasi sejak 20 tahun lalu di dua kabupaten di Riau, Kampar dan Rokan Hulu, secara nyata telah merambah Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi.

Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu, setidaknya ada sekitar 3500 hektar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi dilakukan okupasi secara illegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Temuan ini, menurut Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, telah dilaporkan ke pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Tapi, sampai saat ini tak juga membuahkan hasil apa pun alias nol. Pihak Gakkumdu, bahkan tak merilis apa yang menjadi laporan tersebut.

“Terkait temuan Pansus Dewan sebelumnya, ada 1,4 juta hektar lahan illegal dari perkebunan sawit. Diperkuat lagi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluas 1,2 juta hektar. Saya mulai dari kasus PT Padasa ini. Perlu keseriusan aparat penegak hukum, lahan-lahan ini dipercepat penindakan dan dieksekusi. Nyatanya, laporan kami ke Padasa saja belum sama sekali mendapat tanggapan,” pungkas Asri Auzar, Selasa (28/1/2020).

Asri menyebutkan, sampai sekarang dari temuan di atas belum ada satu pun direalisasi, karena belum ada keseriusan dari aparat hukum. Tak seriusnya penegakan hukum, justru membuat kegiatan semacam ini makin berlangsung.

“Saya punya keyakinan, mungkin sekarang bertambah dari hasil temuan sebelumnya. Karena tak ada tindakan yang dilakukan Gakkumdu. Ini bukan saja illegal, tapi juga merugikan, karena mereka tak bayar pajak ke daerah,” ulangnya.

Saat Gubernur Riau mengumumkan pembentukan Tim Terpadu Pembebasan Lahan Illegal, Asri mengaku apresiasi dan berharap banyak tim ini segera bekerja.

“Namun, hasilnya bagaimana, ya silakan saja tanya ke pak Gubernur. Tapi saya dengar waktu kemarin, tim ini sudah mendata dan menemukan lahan illegal seluas 58 ribu hektar di Rohil, Pelalawan dan Siak. Kami minta kepada tim ini, usut segera, bikin efek jera kepada mereka (perusahaan) ini, dan lahannya segera dieksekusi,” desak Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu.

Langkah terakhir pihaknya, pungkas Asri, saat ini tengah menunggu proses pengadilan kepada 7 perusahaan yang sudah dilaporkan, termasuk PT Padasa.

“Mudah-mudahan mendapatkan penyelesaian,” cetusnya. (RUL)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *