Komisi III DPRD Riau Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pajak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang pajak, Kamis (26/3/2020).Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kantor Gubernur Riau ini, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, didampingi Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan Anggota Komisi III Sofyan Siroj.

Sementara dari Pemprov Riau dihadiri Asisten III Setda Provinsi Riau Syahrial Abdi memimpin dan membuka rapat kerja yang juga dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Riau, Dinas ESDM Riau, Bapenda Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau yang dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Elly Wardhani.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi menjelaskan jika salah satu poin pembahasan adalah Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan undangan rapat dalam rangka membahas Pajak Air Permukaan yang mana nantinya hal ini akan dituang dalam Rancangan Peraturan Gubernur.

Dikatakan Husaimi, rapat tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau disektor Pajak Daerah. Acara rapat itu membahas Pergub mana yang akan digunakan dalam perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) khususnya pada SKK Migas.

Pada kesempatan tersebut, pihak Dinas PUPR mengungkapkan bahwa Permen PU Nomor 15 Tahun 2017 belum bisa digunakan dalam perhitungan nilai perolehan air permukaan, sehingga untuk saat ini masih bisa menggunakan pergub yang ada yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Tidak bisa digunakannya Permen PU Nomor 15 Tahun 2017 disebabkan adanya perbedaan dan juga rendahnya Nilai Perolehan Air (NPA) pada setiap daerah kabupaten/kota.

“Di sisi lain, Sekretaris Bapenda Provinsi mengatakan bahwa Pergub Riau Nomor 37 Tahun 2012 belum mengacu pada Permen PU Nomor 15 Tahun 2017, artinya Pergub Riau Nomor 37 Tahun 2012 disusun tanpa mempedomani Permen PU,” katanya.

Semetara Anggota DPRD Riau fraksi PKS Sosyan Siroj, mengungkapkan, Sekretaris Bapenda Provinsi Riau dalam rapat tersebut mengatakan bahwa di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, sudah jelas diatur pada Pasal 8 dan Pasal 31. bahwa Nilai Perolehan Air (NPA) ditetapkan oleh peraturan Guberbur yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PU.

“Hal inilah yang harus dipedomani dalam penetapan Nilai Perolehan Air (NPA),” katanya.

Dilanjutkannya, hal tersebut juga sependapat dengan Dinas ESDM yang mengatakan bahwa Pergub Riau tentang NPA Sebagai Dasar Pengenaan Pajak belum mengacu pada Permen PU yang ada. Sehingga rapat itu memberi kesimpulan bahwa pertama, meminta 3 OPD (Bapenda Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Dinas PU) memperhitungkan kembali piutang pajak air permukaan.

Kedua, Pergub terkait Nilai Perolehan Air (NPA) tetap mempedomani yang lama sepanjang belum terbit ketentuan yang baru dengan pemahaman bahwa peraturan menteri yang dimaksud tetap mengacu kepada peraturan menteri sebelum keluarnya peraturan menteri terkait. Ketiga, menyiapkan draft pergub yang dimaksud dengan memilah nama Wajib Pajak (WP) dalam SK saja.

“Semangat dan kesungguhan komisi III DPRD Provinsi Riau bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau, hingga pada ujungnya meningjatkan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Sofyan Siroj menutup keterangannya. (adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *