PLN Panam Tolak Pasang Listrik Karena Plasteran Rumah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang calon pelanggan, Putra, warga Jalan Cipta Karya Gang Akasia Nomor 4 Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru mengaku kecewa berat kepada PLN Rayon Panam. Pasalnya, perusahaan listrik negara itu menolak pemasangan lantaran rumahnya belum berplaster.

“Sungguh tidak masuk akal alasan dari pihak PLN Rayon Panam, karena dinding rumah saya belum plaster, mereka tak biasa memasang meteran baru. Padahal semua persyaratan pendaftaran sudah saya penuhi,” kata Putra, Senin 19 Oktober 2020.

Baca : Delapan Desa di Inhil dan Rohul Mulai Diterangi Listrik PLN

Putra menyebutkan, pekan lalu lalu Ia melakukan registrasi pendaftaran pasang baru daya 900 watt. Termasuk pendaftaran sertifikat laik operasi (SLO) dengan membayar sesuai ketentuan pada Selasa 13 Oktober 2020 ke PLN Rayon Panam.

Formulir pendaftaran pelanggaran baru

“Namun saat petugas melihat rumah saya belum plaster, katanya perlu kordinasi dan hasilnya belum bisa terpasang karena rumah belum plaster. Saya kira alasannya aneh, sedangkan rumah berdinding papan saja bisa terpasang,” lanjut Putra.

SLO juga sudah d-ikantongi

Ia mengaku, kebijakan pihak PLN juga termasuk penindasan bagi masyarakat miskin yang berharap mendapat penerangan dari perusahaan itu. “Saya berharap kepada pimpinan PLN wilayah Kota Pekanbaru agar evaluasi aturan PLN Rayon Panam. Seharusnya aturan itu sampaikan dulu baru lanjut registrasi/pendaftaran,” lanjut pria yang berprofesi sebagai advokad ini.

Jika begini aturan, ujarnya, bagaimana kalau rumah orang tak mampu yang tak punya cukup uang untuk itu, apa tidak bisa mendapat hak listrik? ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *