Senin Pagi Buruh Kembali Ramaikan Gedung DPR

buruh kspi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ribuan buruh dari Jabodetabek kembali bakal meramaikan gedung DPR RI pada Senin 9 November 2020 pagi ini. Aksi itu merupakan kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

Mereka menyasar gedung DPR karena menuntut wakil rakyat untuk melakukan legislatif review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbukti banyak kesalahan, meskipun telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca : Buruh Indonesia Kembali akan Beraksi Hari Ini

Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, aksi demonstrasi tujuannya ke DPR untuk menuntut legislatif review UU kontroversial tersebut.

“Agendanya menuntut batalkan UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum tahun 2021,” katanya Minggu 8 November 2020 malam.

Selain menyambangi DPR, buruh juga kembali mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja RI. Mereka menuntut Menaker Ida Fauziah menetapkan upah minimum tahun 2021untuk tetap naik. Mereka menolak wacana agar menunda kenaikan upah minimum lantaran perekonomian sedang buruk akibat pandemi Covid-19. “Harus tetap naik,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Berdasarkan kajian KSPI, UU yang pengesahan terjadi pada 5 Oktober lalu itu merugikan buruh dan pekerja. Mulai dari kembali berlakunya sistem upah murah, hilangnya batas waktu kontrak bagi pekerja yang membuka peluang kontrak seumur hidup, outsourching seumur hidup dan nilai besaran pesangon berkurang.

Karena itu, KSPI pimpinan Said Iqbal mendesak pembatalan melalui mekanisme legislatif review UU tersebut.

“Kami juga menuntut DPR menerbitkan legislatif review UU Ciptaker dan melakukan kampanye atau sosialisasi isi pasal UU Ciptaker yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoax atau disinformasi,” tegasnya.

Kahar mengatakan, aksi demonstrasi akan berlangsung dengan cara damai dan terukur. Mereka memastikan tak akan melakukan protes dengan cara-cara kekerasan. Demo buruh, kata dia, sejauh ini masih konstitusional.

“Aksi ini nonviolence, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini berlangsung secara tertib, damai dan menghindari anarkis,” ujarnya. (AKN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *