Hukum  

Hakim Tunggal Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

hakim rizieq shihab

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan ketidakhadiran Muhammad Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Baca : 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Shibab Resmi Ditahan

Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali, padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi pemanggilan itu melanggar kewajiban,” kata Sahyuti, Selasa 12 Januari 2021.

Menurutnya, Rizieq mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali dengan alasan sakit, sehingga statusnya d i tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka panggilan kedua. Apabila panggilan kedua tidak dpenuhi, maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” sambungnya.

Hakim menilai dengan merujuk pada ketentuan Undang-undang dan KUHAP, pemanggilan terhadap Rizieq sebagai saksi dapat d i benarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan gugatan Rizieq harus ditolak.

“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat d i benarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan d i atas, maka pemanggilan saksi wajar. Dan terkait saksi-saksi yang d i panggil juga menolak, maka permohonan (praperadilan) itu haruslah d i tolak,” paparnya.

Lebih lanjut, hakim Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang d i lakukan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan.

Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” tutur hakim.

Sebelumnya Rizieq dalam permohonannya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, Rizieq meminta agar status tersangka kepada d irinya tidak sah, lantaran hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang d i lakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum. Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar tim kuasa hukum Rizieq.

Dalam petitumnya, Rizieq menyatakan jika SP.Sidik/4604/XI/2020/D itreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/D itreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Denga demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (AKN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *