Enam Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Dibekuk Polisi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Enam pelaku penyiraman air keras dan penganiayaan berat berhasil dibekuk oleh polisi dalam penggerebakan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin 18 Januari 2021 kemarin.

Keenam pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sepasang kekasih Heggi Pratama (26) dan Indah Ismiati (26) di Jalan Tamtama, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Dari keenam pelaku diketahui berinisial JS alias Justin (28), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki selaku eksekutor penyiram air keras kepada korban.

Kedua tersangka ED alias Pardede (26), warga Jalan Karya Indah, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, berperan sebagai pengendara sepeda motor dengan membonceng tersangka JS alias Justin.

Ketiga tersangka TSC alias Candra (19), warga Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka FRGS alias Fajar untuk membuntuti perjalanan korban.

Keempat, tersangka FRGS alias Fajar (51), Warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, yang berperan membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng tersangka TSC alias Candra.

“Selain itu, dua tersangka lainnya turut diamankan bersama pelaku berinisial APS alias Ari (21) Jalan Tampan Jaya II Kelurahan Air Hitam dan EM alias Edi (31) buruh Jalan Riau Ujung Gg. Karya Makmur Kelurahan Air Hitam,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, SIK, SH, Rabu 20 Januari 2021.

Ia menyebutkan keenam pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini, nekat melakukan penyiraman air keras pada Egi (26), warga Jalan Garuda Sakti Kelurahan Karya Indah, Tapung, Kampar bersama Indah (26), warga Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki.

“Kedua korban dipepet tersangka JS bersama tersangka ED dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas dekat Jalan Tamtama  sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras langsung pergi meninggalkan korban di TKP,” paparnya.

Korban berupaya meminta tolong kepada warga yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban, agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), warga jalan Putaran Perum Griya Sakti Kabupaten Kampar melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat pelaku, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari,” papar Kapolresta.

Disebutkan Kapolresta, dari empat pelaku tersebut, hanya pelaku APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya.

Tidak lama kemudian, terangka ED berhasil diamankan dari rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.

“Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan,” ucapnya.

Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm digunakan oleh tersangka JS dan EP saat melaksanakan aksinya.

Namun, pada saat tersangka Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan dalam aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar dalam aksinya.

Kemudian uang tunai senilai Rp 300 ribu dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.

Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.

“Kasus ini sedang dalam pengembangan terhadap pelaku lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO,” ungkap Kasat Reskrim.

“Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” papar Kapolresta.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *