“Warisan” Sosial

Pemuda

APAKAH negara sudah memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk diberikan kesempatan yang sama? Atau negara justru semakin membuka ruang untuk memproduksi kesenjangan sosial?

Berita penuh sesak tentang ketidakadilan, mengalir deras dalam dunia maya. Visi “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang baru saja dikumandangkan dalam upacara 77 tahun kemerdekaan RI, ternyata masih memunculkan deretan tanda tanya besar.

Belum hilang ingatan kita tentang viralnya Tagar #PercumaLaporPolisi, kini drama panjang terkait tragedy Brigadir J, menyimpan keprihatinan bersama. Sesama polisi saja, begitu susah untuk menyelesaikan kasusnya, apalagi jika terjadi warga biasa? Wajar jika kasus Sarinah, Munir, dan warga biasa lainnya mati, hingga kini sulit ditemukan siapa pembunuhnya.’

Pada awal 2021 yang lalu, seorang suami bisa melaporkan istrinya yang dengan sengaja mengomeli perilakunya yang sering mabok. Seorang pemuda yang mampu membela diri dari aksi begal, justru menjadi sasaran “hukum”. Tidak lupa juga dalam memori kita, seorang nenek-nenek usia 92 tahun, Saulina Sitorus, di vonis 1 bulan 14 hari pada tahun 2018 yang lalu. Perkaranya “menebang pohon durian milik kerabatnya, untuk membangun makam leluhurnya”.

Saya khawatir, jika drama ketidakadilan ini terus diproduksi, yang kemudian melahirkan “persetujuan” dalam sebuah lingkungan sosial, maka akan menjadi doxa, sebuah istilah yang disebut Bourdieu dalam menggambarkan sudut pandang penguasa yang dominan, yang dianggap sebagai sebuah nilai yang universal.

Semua orang setara di muka Hukum, merupakan doxa yang diterima oleh semua orang. Namun, jika kasus-kasus ketidak-adilan itu terus hidup dan diproduksi oleh negara, maka ia akan melahirkan habitus baru bagi seseorang. Ia menjadi “modal kapital” baru bagi setiap warga negara untuk meyakini akan rusaknya sistem hukum kita.

Jika habitus ini menjadi penghasil atau menghasilkan perilaku kehidupan seseorang, sejalan dengan struktur sosial yang membentuknya, maka politik uang, korupsi, rendahnya kepercayaan atas perangkat hukum di negeri ini, akan menjadi “pengetahuan” bagi semua warga negara dan itu semua tidak bisa ditimpakan tanggung-jawabnya oleh Lembaga Pendidikan misalnya.

Kebiasaan buruk yang terjadi dilingkungan kita, itu berkait-kelindan dengan praktik-praktik sosial, cara pandang, system organisasi, interaksi kekuasaan yang berlangsung dan norma-norma yang berlaku.

Oleh karenanya, dalam praktek kehidupan kita sehari-hari, sesungguhnya sedang menciptakan praktik sosial, cara pandang, budaya organisasi, dan seterusnya. Kesemua itu, akan terus hidup dan menjadi “warisan” bagi generasi sesudah kita. Lebih-lebih, ketika itu semua dilakukan dengan kekuasaan.

Kondisi ini, sesuai dengan ajaran agama Islam, bahwa “Seseorang bisa dilihat dari perilaku beragama sahabatnya. Hendaklah kalian memperhatikan bagaimana sahabatmu dalam beragama. (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi). Karena sahabat atau orang-orang di sekitarnya itu yang membangun habitus bagi dirinya dan lingkungannya.

Mari bangun lingkungan kita dengan “keadilan”, maka kita pun akan mewariskan “keadilan” untuk generasi berikutnya. Ini lah warisan sosial yang tiada bernilai. Wallahu a’lam bi al-Shawab. ***

Baca : Kesadaran Sosial yang kian Pudar

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews