Menteri LHK Beri Pengampunan ke Perusahaan ‘Perampas’ Hutan Wacana yang Menyalah

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU- Anggota Komisi I DPRD Riau Dr Ir Mardianto Manan menilai kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memberi pengampunan terhadap perusahaan yang menggara kawasan hutan hutan tanpa izin alias “perampas hutan” merupakan kebijakan yang menyalah dan tak layak di negara yang menjunjung rasa keadilan.

Menurut Mardianto lahan yang digarap perusahaan diluar konversi perusahaan harus dikembalikan kepada fungsinya semula. Perusahan yang telah melakukan alih fungsi tanpa izin harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Perusahaan yang telah melakukan perambahan tetap harus diberi sanksi baik sanksi yang sifatnya administratif maupun pidana,” kata politisi yang dikenal pengamat tata kota ini kepada LamanRiau.com Rabu, 31 Agustuas 2022.

Mardianto menyebutkan, terlalu enak bagi pelanggar lingkungan di Indonesia setelah sekian lama mengambil keuntungan dari pelanggaran tahu- tahu sekarang diberi pengampunan.

“Cara-cara seperti ini tidak memberikan contoh yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut saya perusahaan tetap di sanksi dan lahan yang dirampas selama ini harus dikembalikan kepada negara,”ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional  DPRD Riau ini lagi.

Sebelumnya Menteri KLHK Siti Nurbaya melontarkan wacana akan memberikan pengampunan kepada perusahaan  perambah hutan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Total perusahaan  yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan ‘dimaafkan’ pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.

Sebelumnya berbagai kalang juga telah memberikan pandangannya tentang wacana ini. Seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Bahkan LAM Riau telah menyampaikan surat keberatanya kepada Menteri KLHK.

Mereka menyampaikan keberatan dengan wacana kebijakan tersebut, dengan beberapa pertimbangan, kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif merambah  di semua kawasan baik itu Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lain-lain.

Semantara itu DPRD Riau lainnya Abu Khori mengatakan kondisi ini sudah sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Belum lagi bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau yang sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal di masa mendatang.

Pemerintah pusat, KLHK dan DPR RI diharapkan  mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan karena di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah pusat.

Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum. Sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri.

Ia mengajak stakeholder, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan instansi berkepentingan lainnya, untuk menolak pengampunan tersebut.

“Kita mendorong Pemprov Riau, semua stakeholder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Riau ini lagi.***

Editor/Penulis: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *